0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Taja Pembinaan SDM di Bidang Hukum

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia yang memiliki kualitas iman dan taqwa serta berorientasi pada pelayanan masyarakat, Kantor Kemenag Rohul taja Orientasi Pembinaan SDM di bidang Hukum bagi Pejabat, Kepala KUA dan Penghulu se Kab Rohul, Selasa (15/4/2014) bert...

ROKAN HULU (KEMENAG) Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia yang memiliki kualitas iman dan taqwa serta berorientasi pada pelayanan masyarakat, Kantor Kemenag Rohul taja Orientasi Pembinaan SDM di bidang Hukum bagi Pejabat, Kepala KUA dan Penghulu se Kab Rohul, Selasa (15/4/2014) bertempat di Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 orang peserta, terdiri dari Pejabat Kemenag, Kepala KUA, Penghulu, dan Pegawai KUA se Rohul, dengan nara sumber utama Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Zulkifli SH, dan Kasubag Tata Usaha Drs H Zulkifli Syarif MPdI.

Ahmad Supardi Hasibuan dalam pengarahannya menyatakan, bahwa masalah rendahnya kualitas SDM adalah salah satu masalah utama di lingkungan pemerintah, termasuk di Kementerian Agama, yang harus dicarikan solusi untuk mengatasinya, sebab pelayanan yang baik hanya dapat diberikan oleh pegawai yang memiliki SDM yang berkualitas.

Diingatkannya, bahwa salah satu masalah yang kita hadapi saat ini adalah banyaknya masyarakat yang belum mempunyai buku nikah, sebagai akibat dari kecerobohannya atau bahkan kecerobohan petugas kita di masa lalu, padahal mereka telah melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan agama Islam.

Bukan hanya itu, ternyata banyak juga di antara mereka yang menikah di luar Rohul, lalu datang dan tinggal di Rohul dengan tidak mempunyai buku nikah, dan ada juga yang mengaku suami istri tetapi tidak punya buku nikah, namun mengaku suami istri, dan lain sebagainya.

Ahmad Supardi juga mengingatkan bahwa mereka-mereka ini, sudah punya anak dan membutuhkan akta kelahiran untuk keperluan sekolah, mencari pekerjaan, dan sebagainya, mereka lalu meminta buku nikah di KUA. Hal ini perlu dicarikan solusinya, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudia hari.     

Menurut Ahmad Supardi, masalah-masalah ini harus kita carikan solusinya, sebab buku nikah saat ini sangat diperlukan dalam semua sector kehidupan masyarakat. Mau ke luar negeri saja perlu buku nikah, mau naik haji perlu buku nikah, mau menginap di hotel diperluakn buku nikah, mau sekolah saja diperlukan buku nikah orang tuanya, dsb.***(Ash)