ROKAN HULU (KEMENAG) Dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai negeri sipil (PNS) khususnya guru madrasah dan mengembangkannya, sehingga menjadi guru yang professional, maka Kemenag Rohul taja Assesment dan Pengembangan pegawai di lingkungan Kemenag Rohul, Rabu (16/14/2014) bertempat di hotel Sapadia, Pasir Pengaraian.
Kegiatan assesment dan pengembangan pegawai tersebut diikuti sebanyak 40 orang guru madrasah, dengan menghadirkan nara sumber utama Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Kasubag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau Drs H Efrion Efni MA, dan Analis Kepegawaian Deni Sanjaya Putra S Sos MSi dari Kota Pekanbaru.
Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, salah satu program prioritas pemerintah saat ini adalah menjadikan PNS menjadi pegawai atau guru yang professional, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberdayakannya.
Dikatakannya, untuk menjadi seorang guru yang professional dan dapat mendidik dan melahirkan generasi muda berkualitas, maka diperlukan 5 persyaratan.
Pertama, jenjang pendidikannya minimal S1 dan kalau bias S2, sebab pendidikan minimal untuk menjadi seorang guru saat ini haruslah S1, jika dibawahnya, maka tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Kedua, pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan haruslah sesuai dengan kompetensinya, tidak boleh menyimpang atau tidak sesuai antara pendidikan dan materi pelajaran yang diajarkan (mis match), sebab seorang guru haruslah mengajarkan materi pelajaran yang dikuasainya atau sesuai dengan kompetensinya.
Ketiga, memiliki keterampilan dalam bidang tulis menulis, sehingga dia dapat merumuskan materi pelajaran yang akan diajarkannya dalam bentuk tertulis. Selain itu, sesuai aturan terbaru, seorang guru kalau mau naik pangkat dari Golongan III/b ke III/c, syaratnya harus membuat tulisan, minimal penelitian tindakan kelas.
Keempat, mengajar dengan menggunakan sarana IT seperti laptop dan infokus, sehingga memudahkan bagi peserta didik untuk memahaminya, termasuk akan memberikan kemudahan bagi para guru untuk menyiapkan Rencana Program Pembelajaran (RPP).
Kelima, memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, sebab tidak mungkin seorang guru dapat mengajar dengan baik, jika untuk keperluan makan, kontrak rumah, listrik, dsb masih harus mencari kesana dan kemari. Untuk itu Pemerintah menyiapkan tunjangan sertifikasi dan remunerasi.**(Ash)