0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Sosialisasi Zakat Sesuai Inpres di Tandun

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Pemerintah Pusat saat ini memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, dan pengembangan zakat, sebab pemerintah yakin bahwa zakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi kerakyatan.


ROKAN HULU (KEMENAG) Pemerintah Pusat saat ini memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, dan pengembangan zakat, sebab pemerintah yakin bahwa zakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi kerakyatan.


Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya instruksi Presiden Republik Indonesia Dr H Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika memberikan sosialisasi tentang zakat dalam acara Safari Ramadhan Pemkab Rohul, Minggu (20/7/2014) bertempat di Masjid Besar Ubudiyah Kec Tandun.

Dikatakannya, zakat saat ini bukan hanya sekedar hukum agama yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, tetapi zakat saat ini telah menjadi hukum nasional yang harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, khususnya yang beragama Islam, dan Pemerintah pada semua tingkatan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya.


Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan bahwa zakat itu ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Masalah zakat fitrah sudah tak ada masalah lagi, sebab hampir seratus persen umat Islam, sudah melaksakannya setiap tahun, sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Yang masih menjadi masalah adalah zakat maal atau harta, sebab banyak orang kaya saat ini, memiliki harta dan atau penghasilan yang cukup besar, tetapi mereka tidak merasa berkewajiban membayar zakat, dengan alasan harta atau penghasilannya tidak diatur dalam fiqh-fiqh klasik, tandasnya.

Menurut Ahmad Supardi, secara prinsip yang wajib dizakati itu ada dua, yaitu hasil usaha yang baik-baik dan yang kedua adalah penghasilan yang dikeluarkan dari perut bumi. Kedua ini dijelaskan lebih lanjut dalam bentuk hasil pertanian, peternakan, pertambangan, perdagangan, harta simpanan, dan penghasilan.

Khusus zakat yang bersumber dari penghasilan, perlu dikembangkan secara lebih luas, sebab ternyata saat ini banyak penghasilan-penghasilan baru yang muncul di tengah-tengah masyarakat, padahal hal ini tidak diatur dalam fiqh-fiqh lama, sementara penghasilan ini sangat besar jumlahnya. Hal ini semua harus dipungut zakatnya, tegas Ahmad Supardi.***(Ash).