0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Sampaikan Taushiyah Tentang Zakat

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag bRohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, sampaikan taushiyah tentang kewajiban zakat bagi umat Islam, kepada pengurus dan jamaah Masjid Jamik Kota Pasir Pengaraian, Senin (21/7/2014) bertempat di Masjid Jamik Nagori Kota Pasir Pengaraian.


ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag bRohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, sampaikan taushiyah tentang kewajiban zakat bagi umat Islam, kepada pengurus dan jamaah Masjid Jamik Kota Pasir Pengaraian, Senin (21/7/2014) bertempat di Masjid Jamik Nagori Kota Pasir Pengaraian.


Dikatakannya, pemberian taushiyah tentang zakat ini adalah untuk merespon antusiasme dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, untuk menunaikan ibadah zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal. Hal ini dibuktikan dengan keinginan masyarakat, untuk mendapatkan pengetahuan yang memadai dan komprehensif tentang hukum zakat.


Ahmad Supardi Hasibuan yang sudah menulis beberapa buku tentang zakat, menyampaikan bahwa semua amalan yang diwajibkan Allah kepada umat manusia di dunia ini, pada dasarnya ada dua yaitu Hablum Minallah (berhubungan dengan Allah/vertikal) dan Hablum Minannas (berhubungan dengan manusia/horizontal).


Zakat adalah ibadah yang didalamnya terkandung dua hubungan tersebut di atas secara bersamaan. Zakat pada satu sisi adalah menunaikan perintah Allah (Hablum Minallah), karena memang kewajibannya didasarkan atas perintahNya. Sedangkan pada sisi lain, zakat adalah Hablum Minannas sebab berhubungan langsung dengan kepentingan manusia, dalam hal ini fakir miskin, tegasnya.

Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, bahwa zakat itu ada dua macam. Pertama zakat fitrah atau zakat atas diri masing-masing umat Islam. Sedangkan yang kedua adalah zakat maal, yaitu zakat atas harta kepemilikan dan penghasilan seseorang atau sekelompok orang yang beragama Islam.


Zakat fitrah dibayarkan, pada awal Ramadhan sampai dengan batas terakhir menjelang pelaksanaan sholat Idul Fitri. Zakat dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg dan dapat dibayarkan dengan uang sejumlah harga makanan pokok tersebut, tegasnya.

Ahmad Supardi juga menyampaikan, bahwa selain zakat fitrah ada juga zakat maal, yang meliputi pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak, penghasilan, dan pertambangan. Kesemua ini harus dibayarkan zakatnya, jika harta tersebut telah memenuhi nishab dan haul.   

Ahmad Supardi menjelaskan, bagi yang tidak membayar zakat, padahal hartanya telah memenuhi nishab dan haul, maka nanti pada hari qiamat, harta itu akan menemuinya dalam bentuk ular besar yang sangat berbisa, lagi botak kepalanya, langsung mematok si empunya harta.***(Ash)