ROKAN HULU (KEMENAG) Menghadapi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 yang akan datang, umat Islam agar memilih wakil rakyat secara cerdas, dengan mengedepankan kualitas calon wakil rakyat yang akan dipilih.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian, Sabtu (22/3/2014).
Dikatakannya, figure wakil rakyat setidaknya tidaklah memiliki lima criteria, sebagai berikut :
Pertama, wakil rakyat yang akan dipilih tersebut haruslah satu agama dengan yang memilih, sebab didalam al-Qur’an ditemukan adanya larangan memilih pimpinan dari kalangan Nasrani dan Yahudi, serta mewajibkan pimpinan itu berasal dari ummat Islam. (Q.S. Al-Maidah : 51)
Kedua, memiliki kualitas lebih dibandingkan dengan rakyat yang diwakilinya. Figur tersebut, bila merujuk pada al-Qur’an adalah yang paling tinggi kualitas ketaqwaannya. Hal ini sesuai firman Allah : Artinya : Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling tinggi kualitas ketaqwaannya (Q.S. Al-Hujrat : 13).
Ketiga, memiliki kriteria-kriteria kepemimpinan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw, yaitu Shiddiq (benar dan dapat dibenarkan), Amanah (dapat dipercaya dalam segala urusan), Tabligh (pandai berbicara sesuai dengan bahasa rakyat yang diwakilinya) dan Fathanah (pintar, cerdik dan mempunyai wawasan).
Keempat, memiliki sifat adil, sehingga dalam merumuskan kebijakan-kebijakan penting, tidak terlalu mementingkan kelompoknya, keluarganya, paratai politiknya, tetapi semata-mata mementingkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Kelima, memiliki sifat quwwah artinya memiliki kekuatan, sebab wakil rakyat adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Tugas dan tanggungjawabnya sangat berat sesuai dengan otoritas tertinggi yang diperolehnya dalam masyarakat.
Salah satu tugas wakil rakyat adalah menegakkan institusi-institusi amar ma’ruf – nahi munkar, sehingga hal-hal yang dikehendaki Allah, terwujud dalam kehidupan masyarakat dan hak-hak individu terjamin. Hal ini hanya dapat dilakukan jika wakil rakyat itu memiliki kekuatan, tandas Ahmad Supardi.***(Ash)