0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Rehab KUA Rokan IV Koto

Ringkasan: Pasir Pengarayan (Humas- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, pada tahun ini merehab kantor KUA Kecamatan Rokan IV Koto. Kantor ini telah mengalami kerusakan berat, seperti bocor-bocor, dan bangunannyapun telah banyak yang lapuk. Dengan demikian, maka sangat pantas untuk direhab, sehingga...
Pasir Pengarayan (Humas- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, pada tahun ini merehab kantor KUA Kecamatan Rokan IV Koto. Kantor ini telah mengalami kerusakan berat, seperti bocor-bocor, dan bangunannyapun telah banyak yang lapuk. Dengan demikian, maka sangat pantas untuk direhab, sehingga Nampak lebih indah. Dan alhamdulillah, sesuai dengan pantauan kami di lapangan, rehab kantor ini baru mencapai 30 %. Demikian disampaikan Ka Kan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan Dinamis, Senin (14/11/11) di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Pemda, Pasir Pengarayan. Menurutnya, rehabilitasi kantor KUA Kecamatan Rokan IV Koto ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang urusan agama Islam, yang meliputi layanan Nikah dan Rujuk (NR), penasehatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, pembinaan zakat, pembinaan dan pemberdayaan tanah wakaf, pembinaan rumah ibadah Islam (masjid, langgar, dan mushalla), pengukuran arah qiblat, pembinaan kemitraan umat Islam, penyuluhan agama Islam, dan bahkan pembinaan kerukunan umat beragama. Kantor KUA Kecamatan, sebenarnya bukanlah kantor kementerian agama pada tingkat kecamatan. KUA Kec adalah unit pelaksana teknis (UPT) Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kemenag Rohul di tingkat kecamatan. Namun demikian, pada kenyataannya, KUA Kec melaksanakan seluruh tugas kantor kementerian agama pada tingkat kecamatan. Oleh karena itulah, tidak salah jika disebutkan KUA Kecamatan adalah ujung tombak kementerian agama di kecamatan, ujar Ahmad Supardi. Untuk itu, kata Hasibuan, kantor KUA Kecamatan harus bagus, Kepala KUA nya juga harus berkualitas, performance nya juga harus meyakinkan, apalagi Ka KUA Kec sering diundang orang-orang penting, dalam acara perkawinan. Selain itu, pelayanan juga harus prima dan terukur. Ka Kan Kemenag Rohul, berharap kepada semua Ka KUA se Rohul, agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Prinsip-prinsip lama harus ditinggalkan dan diganti dengan prinsip baru. Seperti, Kalau bisa besok, kenapa harus hari ini. Diganti menjadi, kalau bisa hari ini kenapa harus besok. Prinsip lainnya, Kalau bisa ditunda kenapa harus sekarang. Harus diganti menjadi, kalau bisa sekarang kenapa harus ditunda. Hal yang sama juga berlaku bagi prinsip, kalau bisa bayar, kenapa harus gratis. Ditukar menjadi, kalau bisa gratis kenapa harus membayar. Begitu juga prinsip, kalau bisa lambat kenapa harus cepat. Diganti dengan, kalau bisa cepat kenpa harus lambat. Dan lain sebagainya. (Ash).