0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Rayakan Tahun Baru Islam Bersama Masyarakat Paringgonan

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, rayakan peringatan tahun baru Islam 1435 Hijriyah, bersama masyarakat Paringgonan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Senin (18/11/2013) bertempat di Masjid Al-Ikhlas Desa Paringgonan Kec Tambusai.

ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, rayakan peringatan tahun baru Islam 1435 Hijriyah, bersama masyarakat Paringgonan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Senin (18/11/2013) bertempat di Masjid Al-Ikhlas Desa Paringgonan Kec Tambusai. Hadir dalam peringatan tersebut adalah Kades Paringgonan beserta perangkatnya, Kadus setempat, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, hatobangon, khalifah, mursyid, pengurus masjid, Imam Masjid, tokoh pemuda, remaja masjid, dan ratusan umat Islam Paringgonan lainnya.

Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan bahwa peristiwa hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya 14 abad yang lalu, dipilih sebagai awal perhitungan kalender Islam. Pilihan ini didasarkan pada realitas bahwa peristiwa hijrah adalah momentum kebangkitan umat Islam.

Menurutnya, ada empat program strategis yang dilakukan oleh Nabi pasca hijrah. Pertama, Membangun sarana dan prasarana umat Islam, yang diwujudkan dalam bentuk membangun masjid. Masjid dalam konsepsi Islam, memiliki dua fungsi besar, yaitu, sebagai tempat pelaksanaan ibadah sholat dan zikir kepada Allah SWT, dan tempat pembinaan dan pemberdayaan umat Islam. Kedua, menjaga stabilitas keamanan wilayah dan kerukunan umat beragama.

Hal ini diwujudkan oleh Nabi dengan mempersaudarakan antara muhajirin (orang Islam yang pindah dari Makkah/pendatang) dengan anshar (orang Islam Madinah/orang tempatan), sehingga terjalin ukhuwah islamiyah yang sangat kental.

Ketiga, membangun system perekonomian umat Islam, yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban zakat. Zakat adalah salah satu bentuk pengaturan perekonomian suatu masyarakat, dimana dalam setiap harta umat Islam terdapat hak atau bahagian orang lain, dengan ukuran tertentu.

Keempat, membangun pelembagaan hukum, baik yang bersifat hubungan langsung antara seorang hamba kepada Sang Khaliq maupun hubungan antara seorang anak manusia dengan anak manusia yang lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang boleh dimakan dan apa yang tidak boleh dimakan, dan lain sebagainya. Pelembagaan hukum ini, yang paling tinggi adalah Alqur’an dan Alhadits, ditambah dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Nabi dengan pihak lain, seperti perjanjian antara Nabi Muhammad dengan kaum Yahudi Madinah, yang terkenal dengan Piagam Madinah.***(Ash)