ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, telah merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Wakaf di Kab Rohul, Rabu (12/3/2014) bertempat di aula mini kantor Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian.
Hadir dalam pembahasan putaran hari ketiga tersebut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Pemkab Rohul diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kesra Ir H Samrikardo MSi, Kasi Penyelenggara Syari’ah H Martillevi Saleh MSy, Staf Kemenag Rohul Firdaus SAg, dan yang lainnya.
Ahmad Supardi menyatakan, bahwa pembahasan draf Ranperda Wakaf, beberapa hari yang lalu belum rampung seratus persen, sehingga pembahasannya dilanjutkan kembali, sebab ternyata banyak sekali masukan-masukan dari peserta rapat, sehingga perlu diakomodir sesuai dengan kebutuhan.
Dikatakannya, Ranperda Wakaf ini sangat diperlukan, sebab hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan, pemanfaatan, dan pemberdayaan wakaf secara berdayaguna dan berhasil guna, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Rohul.
Ahmad Supardi menyatakan bahwa dalam jangka waktu dekat atau beberapa hari ke depan, draft Ranperda Wakaf ini akan diserahkan kepada Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, melalui Kepala Bagian Hukum Helfiskar SH MH, untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD Rohul untuk dibahas menjadi Perda.
Namun demikian Ahmad Supardi berharap, agar sebelum menjadi Perda, draf Ranperda Wakaf ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wakaf, terlebih dahulu, sehingga telah dapat dilaksanakan secepatnya.
Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, bahwa lembaga wakaf adalah pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi, yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Jadi wakaf berdimensi ibadah dan berdimensi social, yaitu kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
Selain itu, wakaf adalah merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan berkembang serta dilaksanakan oleh umat Islam dalam masyarakat. Hanya saja belum diatur secara lengkap, tertib, dan mendetail. Oleh karenanya, perlu ada aturan yang jelas, sebagai pedoman bagi umat, tandasnya.***(Ash)