ROKAN HULU (KEMENAG) – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, meminta umat dan semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, para Ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar bangkit dan bahu membahu untuk mengelola dan memberdayakan zakat, sehingga berdayaguna dan berhasil serta hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Zakat adalah sebuah pranata keagamaan umat Islam yang sangat potensial, namun telah lama dilupakan dan bahkan ditelantarkan oleh umat Islam. Padahal, apabila zakat dapat dikelola, dikembangkan, dan diberdayakan secara professional dengan menggunakan manajemen modern, maka akan dapat menghasilkan sejumlah dana yang cukup besar, yang dapat dipergunakan untuk kepentingan umat Islam.
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh umat Islam saat ini adalah kemiskinan, kebodohan, dan bahkan keterbelakangan, sehingga umat Islam mengalami ketertinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk mengatasi masalah ini, maka peranan zakat dan BAZNAS sangat penting dan strategis.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul ketika memberikan pengarahan pada acara Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat Tingkat Kab Rohul, yang ditaja Kemenag Rohul bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Prov Riau Cq Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Senin (16/5/2016) bertempat di hotel Gelora, Kota Pasir Pengaraian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov Riau Drs H Irhas, Kasi Pemberdayaan Zakat Dr H Fakhri MA beserta rombongan, Pengurus BAZNAS Kaqb Rohul, Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan BAZNAS Rohul, Pegawai Kemenag Rohul, dan Kepala KUA se Rohul.
Drs H Irhas dalam pengarahannya menyatakan, bahwa pengelola zakat bertanggungjawab penuh atas akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat, sehingga apabila melakukan kesalahan seperti korupsi, maka akan diberikan hukuman yang cukup berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, untuk meningkatkan pengelolaan dan pemberdayaan zakat dan BAZNAS, maka peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat penting dan strategis. Untuk mitu, maka penyamaan visi dan misi pengelolaan dan pengembangan Zakat beserta lembaga BAZNAS harus tetap dilakukan, sehingga zakat dapat berdaya guna dan berhasil guna serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.*Ash*