ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, meminta kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec se Rohul, agar melakukan cek and ricek atas data pasangan suami istri (pasutri) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Hal ini dimaksudkan, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum bagi aparatur Kemenag di belakang hari. Sebab sekalipun yang mengeluarkan data pasutri adalah Kepala Desa/Lurah, namun Kepala KUA tetap berkewajiban untuk melakukan cek and ricek atas kebenaran data tersebut.
Demikian disampaikan kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan, Senin (21/7/2014) bertempat di kantornya, jalan ikhlas kompleks perkantoran pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, ke depan tidak akan menutup kemungkinan, terjadinya sengketa masalah pernikahan yang dilakukan oleh Kepala KUA, sebagai akibat dari data pasutri yang tidak akurat atau bahkan tidak sesuai sama sekali, akibatnya terjadi protes dari masyarakat.
Ahmad Supardi menyatakan, bahwa baru-baru ini terjadi pernikahan oleh anggota masyarakat, ketika dicek dalam berkas administrasinya, calon suami dinyatakan perjaka. Setelah dilakukan akad nikah beberapa hari kemudian, tiba-tiba datang seorang perempuan yang menyatakan bahwa dirinya adalah istri sah dari si laki-laki tadi, disertai dengan bukti buku nikah.
Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, secara prinsip yang mengetahui persis tentang seseorang, apakah masih perjaka ataukah sudah menikah ataukah sudah janda, adalah Kades/Lurah yang bersangkutan, sedangkan pihak Kepala KUA tidaklah mengetahuinya secara persis. Namun demikian, Kepala KUA tetap berkewajiban melakukan cek and ricek di lapangan.
Ketidak akuratan dalam pemberian data tentang pasutri, akan menyebabkan terjadinya masalah dalam perkawinan seseorang, seperti terjadinya protes dari istri sebelumnya. Akibatnya terjadi sengketa hukum, yang pada akhirnya bisa berujung ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.
Ahmad Supardi berpesan kepada Kepala KUA Kecamatan se Rohul, agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan pernikahan, dengan meneliti berkas-berkas administrasi yang dipersyaratkan, serta dengan memanfaatkan masa tunggu 10 hari sebelum dilaksanakan pernikahan.***(Ash)