0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul : Manasik Haji Hukumnya Wajib

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, sebab tanpa mengetahui tata cara atau manasik haji, maka seorang Jamaah Calon Haji (JCH) mustahil dapat menunaikan ibadah haj...

Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, sebab tanpa mengetahui tata cara atau manasik haji, maka seorang Jamaah Calon Haji (JCH) mustahil dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika menyampaikan ceramah umum dihadapan Jamaah Calon Haji (JCH) dan pengurus serta anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kec Ujungbatu dan Pagaran Tapah Darussalam, Rabu (27/4/2016) bertempat di Masjid Besar Ujungbatu.

Dikatakannya, selama ini yang sering disampaikan kepada kita bahwa yang wajib itu adalah melaksanakan ibadah haji, padahal sebetulnya bukan hanya itu, termasuk di dalamnya belajar manasik haji, sebab bagaimana mungkin kita dapat melaksanakan ibadah haji tanpa mengetahui tata cara melaksanakan ibadah haji.

Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang banyak dijadikan teori oleh para ulama fiqh dalam menetapkan hokum masalah kontemporer, yaitu : Ma La Yatimmu al-Wajib illa bihi fahua Wajib, artinya suatu kewajiban yang tak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa melaksanakan sesuatu, maka melaksanakan sesuatu itu hukumnya juga wajib.

Melaksanakan ibadah Haji hukumnya adalah wajib, sedangkan kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan dengan mengetahui manasik haji ataupun tata cara pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. DEngan demikian, maka belajar manasik haji hukumnya adalah wajib, jelas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan, bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji hanyalah sekali dalam seumur hidup, sedangkan haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya hukumnya adalah sunat. Untuk itu Kakan Kemenag berpesan, agar sungguh-sungguh dalam menunaikan ibadah haji, sehingga memperoleh predikat haji mabrur.

Ahmad Supardi Hasibuan yang alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purababaru Kab Mandailing Natal Prov Sumatera Utara ini lebih lanjut menyatakan, bahwa untuk menggapai haji mabrur diperlukan persyaratan dua hal, yaitu Manasik (tata cara) haji dan Manafik (manfaat) haji.

Dikatakannya, manasik haji dapat dipelajari sekarang dan diterapkan nanti pada saat pelaksanaan ibadah haji di Makkatul Mukarromah dan Madinatul Munawwarah. Sedangkan manafik haji adalah manfaat yang diperoleh seseorang ketika menunaikan ibadah haji dalam kehidupan sehari-hari.Ash