0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul : Manasik Haji Hukumnya Wajib

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, sebab tanpa mengetahui tata cara atau manasik haji, maka seorang Jamaah Calon Haji (JCH) mustahil dapat menunaikan ibadah haj...
ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, sebab tanpa mengetahui tata cara atau manasik haji, maka seorang Jamaah Calon Haji (JCH) mustahil dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika menyampaikan ceramah umum dihadapan Jamaah Calon Haji (JCH) dan pengurus serta anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kec Rokan IV Koto, Jumat (16/5/2014) bertempat di Masjid Besar Istiqomah, Rokan IV Koto. Hadir dalam acara tersebut, Camat Rokan IV Koto yang diwakili Sekcam Afkar S Sos, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Rokan IV Koto yang juga anggota DPRD Rohul H Rosyidi Husein S Sos, Datuk Bendaharo, para Kepala Desa dan Lurah, Kepala KUA Firdaus MSy, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, para JCH, anggota IPHI, dan ratusan umat Islam lainnya. Dikatakannya, selama ini yang sering disampaikan kepada kita bahwa yang wajib itu adalah melaksanakan ibadah haji, padahal sebetulnya bukan hanya itu, termasuk di dalamnya belajar manasik haji, sebab bagaimana mungkin kita dapat melaksanakan ibadah haji tanpa mengetahui tata cara melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang banyak dijadikan teori oleh para ulama fiqh dalam menetapkan hokum masalah kontemporer, yaitu : Ma La Yatimmu al-Wajib illa bihi fahua Wajib, artinya suatu kewajiban yang tak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa melaksanakan sesuatu, maka melaksanakan sesuatu itu hukumnya juga wajib. Melaksanakan ibadah Haji hukumnya adalah wajib, sedangkan kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan dengan mengetahui manasik haji, maka belajar manasik haji hukumnya adalah, jelas Ahmad Supardi. Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan, bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji hanyalah sekali dalam seumur hidup, sedangkan haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya hukumnya adalah sunat. Untuk itu Kakan Kemenag berpesan, agar sungguh-sungguh dalam menunaikan ibadah haji, sehingga memperoleh predikat haji mabrur.***(Ash)