ROKAN HULU (KEMENAG) Seiring dengan bertambahynya usia mobil dinas Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) yakni 12 tahun, dengan pengadaan tahun 2002 dan sekarang sudah tahun 2014, maka pihaknya telah melelang mobil dinas tersebut, karena kondisinya sudah rusak berat dan ternyata biaya operasionalnya cukup mahal.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usai melakukan pelelangan atas kenderaan dinas BM 68 M yang selama ini digunakannya sebagai kenderaan operasional, Rabu (26/2/2014) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.
Dikatakannaya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kenderaan dinas yang telah berumur 10 tahun atau lebih dapat dilelang dan dijual kepada masyarakat, sehingga tidak terlalu memberatkan pada anggaran, khususnya biaya operasional dan perbaikannya setiap saat.
Ditambahkannya, bahwa saat ini tidak ada pengadaan kenderaan baru di lingkungan Kemenag secara nasional, yang ada adalah penggantian baru atas kenderaan lama. Makanya, kenderaan lama harus dilelang terlebih dahulu, baru setelah itu dilakukan pengadaan baru.
Ahmad Supardi Hasibuan lebih lanjut menyatakan bahwa dengan adanya pelelangan ini, maka kenderaan baru akan segera dibeli karena memang sudah disiapkan anggarannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rencana Kerja Anggaran – Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenag Rohul tahun 2014.
Ketika ditanya tentang kondisi kenderaan dinas yang ada sekarang, Ahamd Supardi menyatakan bahwa kondisinya memang sudah cukup parah dan tidak layak lagi untuk dipakai oleh pejabat setingkat Kepala Dinas, apalagi Kakan Kemenag itu kan wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Makanya sangat wajar apabila kenderaannya harus memenuhi standar daerah. Apalagi daerah Rohul inikan sangat luas, jauh-jauh, dan jalannya banyak yang belum aspal. Kalau kita mau pembinaan ke daerah-daerah pinggiran, maka diperlukan kenderaan yang okey, tandas Ahmad Supardi.
Ahmad menyatakan lebih lanjut, penjualan kenderaan yang lama dan rencana pembelian yang baru ini bukanlah mengada-ada atau wah-wahan, tetapi ini murni atas dasar kebutuhan, yang memang secara ketentuan umur kenderaan ini telah melebihi 2 tahun.***(Ash)