Rokan Hulu ( Inmas ) โ Seperti yang telah kita ketahui bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2019 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu telah membuka layanan pendaftaran haji regular satu atap yang diresmikan Bupati Rokan Hulu pada tanggal 7 Oktober 2019. Dengan demikian masyarakat yang ingin mendaftarkan haji telah mendapatย kemudahan layanan karena semua layanan alur pendaftaran haji dapat diselesaikan pada hari yang sama dan lebih menghemat waktu.
Adapun bentuk layanan Pendaftaran haji satu atap ini telah dibuka Kantor Kas berkerjasama dengan Bank RiauKepri Syariah sebagai penyetoran dana haji JCH. Begitu juga untuk pas photo JCH juga dapat dilaksanakan di Kemenag Rohul melalui Koperasi yang juga kembali dibuka di Kemenag Rohul.
โ Dengan adanya pelayanan pendaftaran haji satu atap ini masyarakat rokan hulu dapat mempersingkat proses pendaftaran haji yaitu cukup diselesaikan pada Pelayana Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kemenag Rohul,,,โ Ujar Kasi PHU H. Marthillevi Saleh, S.Ag, M.Sy.
H. Marthillevi mengatakan selama bulan oktober 2019 tercatat sudah 114 calon jamaah haji yang mendaftar pada pelayanan satu atap pendaftaran haji reguler kemenag Rohul. Sementara permohonan rekomendasi perjalanan ibadah umroh tercatat 30 jamaah. Sedangkan untuk pembatalan BPIH sebanyak 6 JCH karena meninggal dunia.
Menurut data pada seksi PHU Kemenag Rohul melalui staf bagian dokumen haji H. Yunisri, S.Sos menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2019 telah tercatat sebanyak 840 jamaah yang mendaftar haji. Dengan rincian bulan Januari 89 JCH, Februari 77 JCH, Maret 65 JCH, April 45 JCH, Mei 45 JCH, Juni 97 JCH, Juli 97 JCH, Agustus 113 JCH, September 143 JCH dan Oktober 114 JCH. Dengan demikian, pendaftaran tertinggi terjadi pada bulan September 2019 yaitu 143 JCH. Dari jumlah ini menunjukkan animo masyarakat Rohul sangat tinggi untuk menunaikan rukun islam yang kelima ini.
Kepala Kantor Kemenag Rohul Drs. H. Syahrudin, M.Sy mengharapkan PTSP yang telah beroperasi ini harus dilakukan inovasi โ inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan mencatat semua permasalahan jika ada saat memberi layanan. Kemudian selanjutkan akan di rembukkan dalam rapat evaluasi pelayanan. Dengan demikian pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat yang dilayani.***( Eel )