0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran Zakat

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, H. Abdurrahman Jailani, M.Sy mengeluarkan Ketentuan Zakat Fitrah dan zakat Maal untuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang dikeluarkan pada ta...

Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, H. Abdurrahman Jailani, M.Sy mengeluarkan Ketentuan Zakat Fitrah dan zakat Maal untuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang dikeluarkan pada tanggal 27 April 2020.


H. Abdurrahman Jailani Hal mengatakan ketentuan ini lebih awal ditetapkan karena menyikapi kondisi wabah Covid โ€“ 19 dan juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 serta Surat Edaran dari kemenag Rokan Hulu No. 1300/Kk.04.10/BA03.2/2020 tentang Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal.


โ€œ dalam rangka menyikapi kondisi wabah Covid โ€“ 19 ini, maka kita tetapkan pembayaran zakat lebih awal dibandingkan tahun โ€“ tahun sebelumnyaโ€ Jelas H. Abdurrahman.

Adapun ketentuan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal ini sebagai berikut :

1. Jenis beras yang menjadi ukuran tentang zakat fitrah dalam hukum fiqih islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan ( Beras ) sebanyak 2,5 kg/orang, namun jika dibayar dengan uang, maka ditetapkan berdasarkan harga beras di Pasir Pengaraian sebagai berikut : untuk beras Natural, Petali, Sokan Bunda, Pandan Wangi, Panda dan Ramos harganya Rp. 14.500/Kg zakatnya Rp. 36.250,-, Ananda, Anak Daro, Solok harganya Rp.13.000/Kg zakatnya 32.500,-, Sokan Umum, Topi Koki, 64 Rp. 12.500/Kg Zakatnya 31.250,-, CML, Mawar, apel, Selais, Supadi ( Beras Rokan Hulu ) Rp.11.000/Kg zakatnya Rp. 27.500,- dan untuk Bulog, Beras sawah Rp.10.000/Kg zakatnya Rp. 25.000,-.


2. Sedangkan untuk zakat maal penghasilan menurut ketentuan Hukum Islam diqiaskan dengan nisab emas yakni 85gram emas. Jika satu gram emas harga di pasar Rp. 840.000 x 85gram = 71. 400.000 x 2,5% = Rp. 1.785.000,-.


3. Pegumpulan dan Pendistribusian Zakat wajib mentaati protokoler kesehatan di tengah Pandemi Covid 19 sesuai dengan SE Menag RI Nomor 6 Tahun 2020. Hindari kontak langsung seperti berjabat tangan dan menganjurkan penggunaan layanan perbankan untuk penerimaan zakat. Mendistribusikan zakat dengan cara mengantarkan langsung kepada mustahik dan menghindari penggunaan kupon atau sistem lainnya yang menyebabkan terjadinya keramaian atau bisa melalui transfer jika berbentuk uang. Amil wajib menggunakan Masker, menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dan Tissue di lingkungan sekitar.

Drs. H. Syahrudin, M,Sy selaku Ka.kankemenag menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat yang di masjid agar lebih aktif mengajak masyarakat/jamaah untuk membayar zakat tersebut karena banyak dampak dari Covid โ€“ 19 yang menimpa perekonomian masyarakat yang kurang mampu.

โ€œ Dan kita harapkan kepada kaum muslimin untuk membayar zakat ini lebih awal dan membagikannya kepada yang berhak menerimanya...โ€ himbau H. Syahrudin.***(Eel)