Kemenag Rohul Keluarkan 4.000 Buku Nikah Setiap Tahunnya
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu mengeluarkan buku nikah 4.000 pasang setiap tahunNya, dan itu baru hanya untuk bergama Islam, dan warga Rokan Hulu melangsungkan pernikahan dalam setahun sekitar 8.000 ribu orang menjadi Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Rokan Hulu (Humas)- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu mengeluarkan buku nikah 4.000 pasang setiap tahunNya, dan itu baru hanya untuk bergama Islam, dan warga Rokan Hulu melangsungkan pernikahan dalam setahun sekitar 8.000 ribu orang menjadi Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Dari keterangan Kakankemenag, Drs. H Ahmad, Supardi Hasibuan MA didampingi Anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai Hanura Islmail Hamka, S.Ag, MSI Kamis (13/6/2013) mengatakan, bahwa rata-rata Kemenag Rokan Hulu melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di 16 Kecamatan se Rokan Hulu mengeluarkan 350 buku nikah.
Jelas Ahmad Supardi Hasibuan lagi, dimana manfaat buku nikah tersebut bagi masyarakat saat ini sangat urgensial. Karena termasuk diantaranya pengurusan akta lahir anak, hendak keluar negeri, jika melaksanakan ibadah haji, pembagian harta warisan, malah masuk hotel juga harus disertai dengan buku nikah.
"Bila ada warga melakukan pernikahan tidak melalui KUA, mereka harus kembali dinikahkan melalui Pengadilan Agama yakni nikah Isbat, jika ada warga hendak menikah tapi tidak direstui kedua orang tua, bisa menikah di KUA tapi harus ada persetujuan PA dengan mengganti wali adhol menjadi wali hakim," tegas Ahmad Supardi Hasibuan.
Sesuai dengan adanya surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) pada Kakan Kemenag terkait banyak warga belum memiliki akta nikah sehingga menyulitkan pengurusan akta lahir, Ahmad Supardi Hasibuan menyebutkan, pihaknya akan melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) dalam waktu dekat, sehingga ditemukan solusi efektif dalam mengatasi persoalan tersebut.***(Humas/Ad/Ash)