Rokan Hulu ( Inmas ) – Kementerian
Agama Kabupaten Rokan Hulu mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)
untuk upaya mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19). Hal ini sesuai
dengan Surat Edaran Nomor: B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 tentang Penggunaan Dana
BOP RA dan BOS pada Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
di Lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah tertanggal 27 Maret 2020.
Dalam SE tersebut diatur dalam tiga poin
utama, yaitu pertama: pembelian sarana/ perlengkapan/ peralatan atau
pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Cobid- 19,
antara lain: pembelian sabun cuci tangan, antiseptic, masker dan sarana lainnya
yang dapat menunjang pencegahan covid- 19. Pengadaan bahan kimia lainnya yang
berfungsi untuk pencegahan covid- 19. Biaya transportasi dan honor bagi petugas
kesehatan/ petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan
pencegahan covid- 19. Membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung
pencegahan covid- 19. Dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya
pencegahan covid- 19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Kedua: pembelian/ sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan yang diperlukan
untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar baik di madrasah maupun
di rumah, antara lain; a) penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan
Madrasah yang memaki fixed- modem atau paket internet lainya yang dapat
menunjang pembelajaran jarak jauh. b) pembelian/ sewa Mobile Modem (termasuk
kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru
dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan. c)
pembelian/ sewa Mobile Modem (termasuk paket internet) berupa USB modem
bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. d) pembelian laptop atau
Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e- learning yang
diimplementasikan oleh madrasah.
Ketiga: pelaksanaan kegaitan- kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya
pencegahan Covid- 19 di lingkungan RA dan Madrasah.
“Terkait dengan kebijakan ini, kami sangat berharap agar Kamad, kepala RA untuk merevisi RKAMnya dan menggunakan sebagian dana BOS sebagai upaya penjegahan penyebaran Covid - 19,” ungkap H Rusli, S.Ag, M.Sy selaku Kasi Pendis Kemeneg Rokan Hulu.***(Eel)