0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: B-699/Dt.I.I/PP.

Rokan Hulu ( Inmas ) – Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam SE tersebut diatur dalam tiga poin utama, yaitu pertama: pembelian sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Cobid- 19, antara lain: pembelian sabun cuci tangan, antiseptic, masker dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan covid- 19. Pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan covid- 19. Biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/ petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan covid- 19. Membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid- 19. Dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan covid- 19 di lingkungan RA dan Madrasah.

 

Kedua: pembelian/ sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar baik di madrasah maupun di rumah, antara lain; a) penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan Madrasah yang memaki fixed- modem atau paket internet lainya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. b) pembelian/ sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan. c)  pembelian/ sewa Mobile Modem (termasuk paket internet) berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. d) pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e- learning yang diimplementasikan oleh madrasah.

Ketiga: pelaksanaan kegaitan- kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid- 19 di lingkungan RA dan Madrasah.

“Terkait dengan kebijakan ini, kami sangat berharap agar Kamad, kepala RA untuk merevisi RKAMnya dan menggunakan sebagian dana BOS sebagai upaya penjegahan penyebaran Covid - 19,” ungkap H Rusli, S.Ag, M.Sy selaku Kasi Pendis Kemeneg Rokan Hulu.***(Eel)