0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Himbau Kades Validasi Data Pasutri

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, himbau Kades/Lurah se Rohul, agar melakukan validasi data calon pasangan suami istri (Pasutri) dan memberikan data yang akurat dan benar, untuk menghindari agar pernikahan tidak timbulkan masalah di belakang hari.

 ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, himbau Kades/Lurah se Rohul, agar melakukan validasi data calon pasangan suami istri (Pasutri) dan memberikan data yang akurat dan benar, untuk menghindari agar pernikahan tidak timbulkan masalah di belakang hari.

Demikian himbauan Kepala Kemenag Rohul, Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan MA, Jum’at (28/3/2014). Menurutnya, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk agar buku nikahnya tidak mengalami permasalahan.

Ahmad Supardi menyatakan, “KUA pada dasarnya hanyalah melaksanakan pernikahan pasutri, setelah itu dikeluarkan buku nikah mereka. Terkait data-data, Pasutri mengurusnya di kantor desa atau kelurahan.

Memang selama ini ada komplain,seperti Pasutri belum cukup usia namun diubah datanya, status sudah duda namun dibuat perjaka. Bila data-data yang dikuluarkan Kades/lurah lengkap, maka KUA melaksanakan pernikahan sebatas itu tidak ada permasalahan,” ungkap Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi juga menyatakan, KUA tidak mengetahui terkait data-data Pasutri yang akan menikah, karena mereka mengurusnya biasanya melalui Kades maupun kelurahan.

Sehingga diharapkan, agar tidak terjadinya hal-hal tidak diinginkan, diharapkan Kades maupun lurah bisa memberikan data calon Pasutri yang benar-benar akurat dan tidak ditambah-tambah.

Apalagi menurut Kakan Kemenag, rata-rata per bulannya 16 KUA se-Rohul menangani 300 calon Pasutri yang melakukan pernikahan. Seperti selama tahun 2013 lalu, calon Pasutri yang melakukan pernikahan melalui KUA di Rohul tercatat 4000 lebih Pasutri.

“Buku nikah yang dikeluarkan KUA, dicetak secara nasional oleh Kementrian Agama RI. Lalu, buku-buku nikah di drof ke Kanwil Kemenag Riau, lalu disalurkan ke Kemenag kabupaten/kota, lalu dilanjutkan ke seluruh KUA yang ada. Dan buku nikah tidak bisa dipalsukan, karena ada nomor registarasinya yang seluruh sudah tercatat dan terdata,” ungkap Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi berharap, Kades dan lurah yang kenal dengan warganya khususnya bagi calon Pasutri yang akan melakukan pernikahan, hendaknya tidak membuat data yang tidak akurat. Hal itu, agar nantinya tidak terjadinya permasalahan di masyarakat.***(Ash)