0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Canangkan Gerakan Wakaf Al- Quran

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji atau Rokan Rulu Mengaji maka dipandang perlu melakukan upaya upaya percepatan untuk mencapai tujuan dimaksud, antara lain berupa Gerakan Wakaf AlQur' an, khususnya bagi pasangan calon pengantin yang akan meni...
Rokan Hulu (Humas)- Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji atau Rokan Rulu Mengaji maka dipandang perlu melakukan upaya upaya percepatan untuk mencapai tujuan dimaksud, antara lain berupa Gerakan Wakaf AlQur' an, khususnya bagi pasangan calon pengantin yang akan menikah. Demikian disampaikan Ka Kan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA pada rapat internal Kementerian Agama bersama Kepala KUA se Rohul dan Kasi Urais Haji H Rusli SAg serta Kasubag Tata Usaha Drs H Zulkifli MPdI, Rabu (18/1) di aula rapat Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemda Pasir Pengarayan. Menurutnya, untuk tahap awal, gerakan wakaf Al- Quran ini dikhususkan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan. Diharapkan bagi setiap individu dapat mewaqafkan satu buah Al- Qur'an. "Jika tidak, maka cukup satu buah AlQur'an untuk satu pasang calon pengantin jadilah," ujarnya. Gerakan Wakaf Al- Qur' an ini diharapkan, bukan hanya bagi calon pengantin, tetapi juga bagi masyarakat islam secara keseluruhan, seperti para pejabat, pegawai, karyawan/ti, wiraswasta, siswa madrasah, anak sekolah dan umat islam lainnya. Gerakan Wakaf Al Qur'an ini dilaksanakan oleh Ka KUA dan diawasi oleh Ka Kan Kemenag Rohul. "Alquran yang terkumpul akan dibagikan ke masjid, langgar, mushalla, surau, dan tempat pengajian di rumah guru mengaji. Dengan adanya wakaf Alquran ini diharapkan dapat mendorong calon pengantin untuk lebih dekat dengan Al- Quran, dibuktikan dengan kesadarannya mewaqafkan satu eksemplar Alquran. Wakaf Alquran ini bukan dimaksudkan menambah biaya nikah, tetapi justru menambah amal jariyah di sisi Allah SWT. Gerakan WAKAF ini berlaku mulai saat ini dalam bentuk himbauan dan efektif berlaku tanpa kecuali tanggal 1 Februari 2012," pungkasnya. (ash)