ROKAN HULU (KEMENAG) Salah satu program prioritas Pemerintah saat ini adalah menjadikan para guru menjadi guru professional, sebab untuk menjadikan sekolah atau madrasah yang berkualitas diperlukan dan hanya dapat dilakukan oleh guru yang professional.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan, di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah Kab Rohul, Kota Pasir Pengaraian, Senin (21/4/2014).
Dikatakannya, untuk menjadi guru professional diperlukan 5 persyaratan. Pertama, jenjang pendidikannya minimal S1 dan kalau bisa S2, sebab pendidikan minimal untuk menjadi seorang guru saat ini haruslah S1, jika dibawahnya, maka tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Untuk itu, maka penyetaraan pendidikan guru dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Kedua, pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan haruslah sesuai dengan kompetensinya, tidak boleh menyimpang atau tidak sesuai antara pendidikan dan materi pelajaran yang diajarkan (miss match), sebab seorang guru haruslah mengajarkan materi pelajaran yang dikuasainya atau sesuai dengan kompetensinya.
Ketiga, memiliki keterampilan dalam bidang tulis menulis, sehingga dia dapat merumuskan materi pelajaran yang akan diajarkannya dalam bentuk tertulis. Selain itu, sesuai aturan terbaru, seorang guru kalau mau naik pangkat dari Golongan III/b ke III/c, syaratnya harus membuat tulisan, minimal penelitian tindakan kelas.
Selama ini, kegiatan tulis menulis kurang mendapat perhatian dari para guru, sebab persyaratan tulis menulis diperlukan untuk keperluan naik pangkat dari IV/a ke IV/b, sehingga banyak para guru kita mentok di pangkat IV/a. Dengan aturan baru sekarang, jika para guru tidak meningkatkan kemampuan tulis menulis, maka para guru akan mentok di pangkat III/b.
Keempat, mengajar dengan menggunakan sarana IT seperti laptop dan infokus, sehingga memudahkan bagi peserta didik untuk memahaminya, termasuk akan memberikan kemudahan bagi para guru untuk menyiapkan Rencana Program Pembelajaran (RPP).
Kelima, memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, sebab tidak mungkin seorang guru dapat mengajar dengan baik, jika untuk keperluan makan, kontrak rumah, listrik, dsb masih harus mencari kesana dan kemari. Untuk itu Pemerintah menyiapkan tunjangan sertifikasi dan remunerasi.**(Ash)