Rokan Hilir (Inmas) - Sesuai dengan surat Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang Urais dan Binsyar yang diterima Seksi Bimas Islam Kemenag Rokan Hilir perihal kegiatan orientasi produk halal, Kemenag Rokan Hilir mengutus 3 orang untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Ketiga peserta tersebut Nasuha (penyuluh agama islam fungsional), Wagimin (pengusaha keripik) Suak Temenggung dan HH (pengusaha kacang pukul) Bagansiapiapi.
Kegiatan orientasi dilaksanakan di hotel Alpha Pekanbaru dari tanggal 10-12 Oktober 2016. Diikuti 43 orang peserta dari kabupaten/ kota se- propinsi Riau. Acara dibuka secara resmi oleh Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Asmuni, MA.
Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau H. Asmuni dalam sambutan pembukaannya mengatakan, “Orientasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran umat Islam untuk menggunakan dan mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk halal lainnya. Selain itu, adalah Meningkatkan kapasitas pendidik, tokoh agama, pengurus ormas, pembina produk halal dalam memberikan pelayanan bimbingan dan penyuluhan jaminan produk halal."
"Dewasa ini kesadaran dan perhatian masyarakat akan produk halal semakin menurun, terutama terhadap produk-produk yang impor. Produk yang baik dan berkualitas itu apabila memenuhi unsur halal dan Thayyib," tegasnya.
Sementara itu Kasi Produk Halal Bidang Urais dan Binsyar Dra. Nurmala saat menjadi narasumber tentang "urgensi jaminan produk halal" menjelaskan, "produk halal harus memenuhi unsur zatnya yang halal, termasuk cara perolehannya harus halal. Oleh karena itu agar masyarakat muslim sadar dengan produk halal itu sendiri, jangan menggunakan produk yang tidak ada jaminan halalnya. Dan karena itu, Kemenag mesti mengambil peran besar untuk memberikan pemahaman."
"Produk yang tidak halal bisa karena salah satu zat penyusunnya berasal dari sumber yang tidak halal, sedangkan produk halal bisa menjadi haram bila proses perolehannya atau pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.
Demikian halnya dalam penyembelihan hewan, tambah Nurmala, harus sesuai dengan syariat Islam. Jika tidak sesuai, maka produk itu bisa haram.
“Banyak produk yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, apakah halal atau tidak. Tidak hanya produk makanan, tetapi juga produk alat kecantikan ata kosmetik, produk obat-obatan dan lain sebagainya,” terang
Imbuh Kasi Produk Halal, Kemenag telah menggandeng pihak Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian dan pengujian terhadap sejumlah produk di daerah, apakah memenuhi unsur halal atau tidak, kemudian pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan sertifikat halalnya. (Nsh)