0 menit baca 0 %

Kemenag Rohil Sosialisasikan Inpassing Bagi Guru Bukan PNS

Ringkasan: Bagansiapiapi (Humas)- Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Inpassing Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB PNS) pada pekan lalu di Gedung Paguyuban Bagansiapiapi Kabupaten Rohil.
Bagansiapiapi (Humas)- Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Inpassing Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB PNS) pada pekan lalu di Gedung Paguyuban Bagansiapiapi Kabupaten Rohil. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 orang peserta dari kepala Madrasah, mulai dari tingkat Raudhatul Athafal hingga Madrasah Aliyah dengan menghadirkan nara sumber dari Kanwil Kemenag Riau Kankemenag Rohil. Ka Kankemenag Rohil, Drs H Agustiar, Selasa (19/4) mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi pada penggerak pendidikan di Rohil, termasuk guru- guru madrasah tentang peraturan yang berkaitan dengan inpassing. "Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat atau golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil," jelasnya. "Diantara persyaratan untuk inpassing seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang no 14 Tahun 2005 dan PP no 19 tahun 2005. Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi," jelasnya. Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru Menurutnya, pangkat/ golongan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Adapun persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: Pertama, Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. Kedua, kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV. Ketiga, masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama. Keempat, usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan. Kelima, telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan keenam melampirkan syarat-syarat administratif. Persyaratan adminstratif tersebut meliputi fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud). Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan. (msd)