0 menit baca 0 %

Kemenag Rohil: PAI Non PNS Harus Bekerja Profesional

Ringkasan: Rokan Hilir (Rohil)- Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan pembinaan pada Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Rohil, Selasa (19/4) di Gedung Paguyuban Roahil. Acara yang berlangsung selama satu hari tersebut dibuka oleh Ka...
Rokan Hilir (Rohil)- Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan pembinaan pada Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Rohil, Selasa (19/4) di Gedung Paguyuban Roahil. Acara yang berlangsung selama satu hari tersebut dibuka oleh Ka Kankemenag Rohil, Drs H Agustiar dan dihadiri oleh sekitar 100 penyuluh yang ada di Rohil. "Jumlah PAI Non PNS di Kabupaten Rohil ada sekitar 180 orang, namun tidak semua penyuluh dapat mengikuti pembinaan pada hari ini tidak seluruhnya karena pertimbangan tertentu. Namun kita harapkan, para PAI tetap menjalankan tugasnya secara profesional," tegas Agustiar. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan agar para PAI di Rohul dapat trampil dan profesional dalam bertugas. PAI yang dianggap profesional adalah jika seorang penyuluh tersebut menguasai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya seorang penyuluh. "Selain itu, seorang penyuluh juga harus disiplin, membuat dan mengetahui peta wilayah penyuluhan, skedul, materi, sasaran, tujuan yang ingin dicapai dari penyuluhan dan sebagainya. Ditambah pembuatan laporan kegiatan penyuluhan dan sebaiknya seorang penyuluh berkoordinasi dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau setempat, walaupun penyuluh tidak berada dibawah kewenangan Ka KUA," jelasnya. Ia menambahkan, penyuluh juga harus membangun jejaring dakwah, sehingga dapat dilaksanakan kerjasama pelaksanaan dakwah. Hal ini penting untuk menghindari adanya timpang tindih kegiatan/pelaku dakwah. (msd)