Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 telah menerapkan aturan baru perihal pakaian seragam kerja sebagaimana tertuang dalam surat nota dinas nomor 46/Kk.04.8/KP.01.2/01/2019 tanggal 10 Januari 2019.
Penetapan ini berdasarkan masukkan dari para pegawai dan telah ditindaklanjuti dengan musyawarahkan diantara pimpinan. Ketetapan tersebut selanjutnya dikirimkan kepada KUA-KUA dan madrasah-madrasah yang berada dibawah naungan Kantor Kemenag Rohil.
Disamping itu juga disampaikan Kakan Kemenag Rohil H. Agustiar menyampaikan saat apel pagi, Jumat (11/1/2019). “mulai hari senin besok (14/1/2019) kita memakai seragam baju putih lengan panjang dan celana/rok hitam,” katanya.
Berdasarkan yang tertera dalam nota dinas tersebut hari Senin baju putih lengan panjang celana/rok hitam, Selasa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) coklat untuk PNS biru tua untuk pramu bhakti, Rabu baju batik celana/rok menyesuaikan, Kamis pakaian olah raga dan hari Jumat pakaian muslim/muslimah atau pakaian melayu.
Aturan pakaian seragam ini tidak banyak berubah, pakaiannya sama dengan yang sudah dipakai sebelumnya. Namun yang membedakan adalah baju putih sebelumnya hari Rabu dipakai hari Senin, seragam PDH biasanya dipakai hari Senin dan Selasa sekarang hanya hari Selasa, Kamis sebelumnya batik dan olah raga sekarang baju batik Rabu dan baju olahraga tetap hari Kamis. (Nsh)