0 menit baca 0 %

Kemenag Rohil edarkan qimah zakat

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir keluarkan edaran tentang ketentuan zakat tahun 1440 Hijriah untuk daerah Kabupaten Rokan Hilir dan sekitarnya. Ketentuan itu telah di sepakati melalui rapat bersama dengan Penyelenggara Syariah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Keme...

Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir keluarkan edaran tentang ketentuan zakat tahun 1440 Hijriah untuk daerah Kabupaten Rokan Hilir dan sekitarnya. Ketentuan itu telah di sepakati melalui rapat bersama dengan Penyelenggara Syariah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Rohil setelah dilakukan survei harga pasaran emas 24 karat di beberapa toko emas yang ada di Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir pada Senin, 13 Mei 2019.

Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H. Tarmizi mengatakan dikeluarkannya edaran ketentuan zakat nomor B-1077/Kk.04.8/1/BA.03.2/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 ini setelah menerima saran pendapat, pemikiran dan kesepakatan dari para peserta rapat serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, juga Keputusan MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.

Dijelaskan H. Tarmizi bahwa sebagai dasar dalam penentuan kadar zakat itu, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan survei harga di pasar dan pertokoan Bagansiapiapi yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat bersama di Aula Kantor Kemenag Rohil, Selasa (14/5).

"Berdasarkan hasil rapat itu lah, kami keluarkan edaran tentang penentuan zakat untuk wilayah Kab. Rohil dan sekitarnya, yang mana edaran ini akan membantu masyarakat agar mengetahui besaran zakat yang harus dikeluarkan", ungkap Tarmizi.

Edaran itu berisi tentang ketetapan berupa zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 Kg perjiwa yang apabila di uangkan dapat dirincikan sebagai berikut:

1. Beras  Bulog Medium (Beras Jatah) Rp. 9.000/Kg x 2,5 = Rp. 22.500.

2. Beras IR, Sri Kuning dan Kalau Rp. 10.000/Kg x 2,5 = Rp. 25.000

3. Beras Bulog Premium dan Sri Gudang Rp. 11.000/Kg x 2,5 = Rp. 27.500.

4. Beras Topi Koki, Balita, Miki dan KKB Rp. 12.000/Kg x 2,5 = Rp. 30.000.

5. Beras Mundam, Pandan Wangi dan Cap Payung Rp. 14.000/Kg x 2,5 = Rp. 35.000.

6. Beras Anak Daro Payakumbuh Rp. 13.000/Kg x 2,5 = Rp. 32.500.

7. Beras Anak Daro Solok Rp. 14.500/Kg x 2,5 = Rp. 36.250.

8. Beras Ramos Rp. 12.500/Kg x 2,5 = Rp. 12.500.

Sedangkan untuk zakat emas apabila telah mencapai haul atau nisabnya 85 gram (23 chi) x 2,5 % maka yang harus dikeluarkan adalah 2,125 gram , sama halnya dengan zakat harta (mal) apabila telah mencapai haul dan nisabnya. Dan harga pasaran pergramnya Rp. 600.000 x 85 gram = Rp. 51.000.000 x 2,5% maka zakatnya Rp. 1.275.000.

Sementara Kakankemenag Rohil, H. Agustiar menjelaskan selain zakat fitrah, zakat mal (harta), edaran itu juga memuat himbauan tentang agar masyarakat dalam penyaluran zakat dapat disalurkan atau diserahkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Rokan Hilir dan atau melalui Unit-Unit Pengumpul Zakat setempat. Ia juga berharap, dengan dikeluarkannya edaran ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengeluarkan zakatnya dengan berpedoman pada edaran.

Selain itu, Kakankemenag juga mengharapkan kepada Amil Zakat Masjid/Mushalla agar melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah/hartanya paling lambat tanggal 10 Syawal 1440 H kepada BAZNAS Kab. Rohil atau KUA di Kecamatan masing-masing. (Nsh)