Rokan Hilir (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Mendukung Prorgam Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kementerian Agama. Salah satu bukti nyata bahwa Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir mendukung Program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dengan tersebut membentuk TIM PMPZI Menuju WBK dan WBBM yang telah dibentuk bulan Desember 2017 yang lalu.
Selain itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir Juga telah memasang Spanduk Baliho dengan ukuran 75 x 350 cm yang terpajang di depan pintu masuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir Yang beralamatkan Komplek Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Rokan Hilir H. Agustiar pembentukan TIM PMPZI Menuju WBK dan WBBM serta Pemasang Baliho Zona Intergitas di depan pintu masuk Kantor Kemenag Rokan Hilir, merupakan salah satu bentuk bahwa Kemenag Kabupaten Rokan Hilir mendukung program yang di canangkan Kemenag Pusat yang tertuang dalam Intruksi Menteri Agama Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Ingertitas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Birokrasi Melayani Di Kementerian Agama.
“Sebagaimana terbitnya Instruksi tersebut sejalan dengan Insruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan pemberangtasan Korupsi dan Instruksi Menpan RB Nomor 60 tahun 2012 Pelaksanaan Pembangunan Zona Ingertitas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Birokrasi Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya saat apel Senin pagi, (29/1/2018).
Lanjutnya, mulai tahun 2015, satuan kerja (satker) Kementerian Agama, pusat maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten lima nilai budaya kerja, program Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).
Mengenai implementasi komitmen tersebut, menurut Kakan Kemenag, bahwa itu harus diwujudkan dengan melaksanakan secara riil 20 item zona integritas (ZI). Selain itu, setiap satker juga harus siap untuk dievalusi dalam setiap semester terkait pelaksanaan 20 item ZI tersebut. Nah, Program ini kita dukung mulai dari proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indikator proses.
Kedua puluh kegiatan konkrit itu adalah penandatangan dokumen fakta integritas, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus dan penerapan kebijakan pelayanan publik.
Semua itu Kata H. Agustiar, kita akan lakukan secara bertahap mulai dari Kantor Kemenag Rokan Hilir Sendiri selaku ujung tombak Kemenag yang ada di Kabupaten Rokan Hilir Khususnya, dan selanjutnya akan kita terapkan juga pada steackholder kita yang paling bawah yaitu Kantor Urusan Agama dan Madrasah.
“Semoga TIM yang dibentuk dan Baliho yang dipasang dikantor Kemenag tidak hanya sebuah TIM formalitas atau Kata-kata Formalitas yang tertulis, akan tetapi bukti nyata komitmen diri kita pribadi untuk betul-betul melaksanakan dan membangun Zona Integritas bebas dari Korupsi,” pungkasnya. (Nsh)