0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Usut JCH Hamil yang Tidak Terdeteksi di Daerah

Ringkasan: Batam (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, akan melakukan investigasi ke Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau untuk mengetahui faktor lolosnya beberapa Jamaah Calon Haji (JCH) yang hamil ke Embarkasi Batam.
Batam (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, akan melakukan investigasi ke Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau untuk mengetahui faktor lolosnya beberapa Jamaah Calon Haji (JCH) yang hamil ke Embarkasi Batam. Karena dalam Rapat Evaluasi Pemberangkatan Haji Embarkasi Batam (BTH) 1431 H, Rabu (3/11) di Asrama Haji Batam Center salah satu yang menjadi bahan evaluasi adalah ditemukannya beberapa orang JCH hamil yang terdeksi di Embarkasi. Menurut Asyari, dari proses pemberangkatan JCH Riau di Embarkasi Batam sebanyak 5 orang JCH Riau batal diberangkatkan karena hamil. Namun empat orang JCH tersebut baru diketahui hamil setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam di Asrama Haji Batam Center. Empat JCH tersebut, dua orang dari Kampar dan dua orang lainnya dari Rokan Hulu (Rohul) dan Pelalawan. "Dari hasil evaluasi pemberangkatan haji di Embarkasi Batam, maka Ka Kanwil Kemang Riau bersama Kankemenag Kabupaten dan Kota akan melakukan investigasi faktor penyebab tidak terdeteksinya JCH hamil dari pemberangkatan di Daerah dan baru terdeteksi saat di Embarkasi. Karena jika pemeriksaan kesehatan dilakukan secara optimal di daerah maka JCH hamil tidak akan berangkat ke Embarkasi," ungkap Asyari penuh tandatanya. Ia mengungkapkan, Kanwil Riau akan melakukan koordinasi dengan Kankemenag Kabupaten dan Kota, khususnya beberapa daerah yang telah meloloskan JCH yang hamil ke Embarkasi. Sehingga pada musim haji yang akan datang hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan informasi dan kelengkapan JCH yang mendasar seperti pemeriksaan kesehatan tidak lagi terjadi. Terhadap JCH yang hamil juga hendaknya tidak menutupi kehamilannya dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji. "Kita tidak ingin apa yang terjadi pada salah seorang jamaah haji Indonesia asal Mataram. Jangan sampai kita juga "kecolongan" karena JCH kita hamil tapi tetap diberangkatkan ke tanah suci," harap Asyari. Menurutnya, tidak semua orang hamil dilarang naik haji tapi ada ketentuan orang hamil tidak diperkenankan naik haji, yaitu kandungannya berusia 13-26 minggu. Dengan usia kehamilan tersebut seorang ibu masih aman untuk menunaikan ibadah haji. (msd) JCH Riau Batal karena Hamil; 1. Sauwaliyah Wahidin Muhammad, kloter 5, Pelalawan- Riau, Hamil, (batal Embarkasi) 2. Ernidawati Arifin Junud, kloter 7, Kampar- Riau, Hamil (batal Embarkasi) 3. Reni Sartika Abd Khaidir,kloter 8, Kampar- Riau, Hamil (batal Embarkasi) 4. Umi Kalsum Ali Amran, kloter 8, Kampar- Riau, Hamil (batal Daerah) 5. Siti Amas Amir Khalid, kloter 12, Rohul- Riau, Hamil (Batal Embarkasi)