Riau (Inmas)- Dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai, Kakanwil
Kemenag Riau menerapkan peraturan secara ketat terkait dengan disiplin Aparatur
Sipil Negara (ASN) dengan menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran
sesuai dengan Undang Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA, Selasa (19/3/2019)
mengatakan, upaya penegakkan disiplin pegawai tersebut ditandai dengan
dilakukannya sidak ke ruang- ruang kerja pada jam kerja dan penerapan absen
pada saat pelaksanaan upacara, apel, rapat dan kegiatan lainnya.
โKita ingin ASN melaksanakan tugas sesuai dengan tusi
masing- masing, untuk itu kita mengambil beberapa kebijakan. Beberapa waktu telah
mengambil kebijakan terkait dengan ASN yang tidak mengikuti apel pagi diumumkan
secara terbuka untuk menimbulkan efek jera. Kemarin juga kita melakukan sidak
dibeberapa ruangan, dan ternyata banyak ASN yang tidak berada diruangan saat
jam kerja. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran, akan kita panggil dan
proses sesuai dengan peratruan yang ada,โ ungkapn Mahyudin.
Menurutnya, pihaknya akan mentolerir jika saat tugas ada
kepentingan yang sangat mendesak, seperti anak atau orang tua sakit dan lainnya.
Tapi terhadap pegawai yang tidak ada saat jam kerja tanpa keterangan apapun,
maka akan diberikan tindakan tegas.
โKemarin kita telah memanggil ASN yang saat sidak tidak
ditemukan diruang kerja saat jam kerja tanpa alasan, kita akan klarifikasi
kepada pegawai yang bersangkutan. Yang memang terbukti mangkir saat jam kerja
maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai undang- undang yang berlaku,โ
pungkasnya. (mus)