0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Tindak Tegas ASN yang Tidak Disiplin

Ringkasan: Riau (Inmas)- Dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai, Kakanwil Kemenag Riau menerapkan peraturan secara ketat terkait dengan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.Kakanwil...

Riau (Inmas)- Dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai, Kakanwil Kemenag Riau menerapkan peraturan secara ketat terkait dengan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Kakanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA, Selasa (19/3/2019) mengatakan, upaya penegakkan disiplin pegawai tersebut ditandai dengan dilakukannya sidak ke ruang- ruang kerja pada jam kerja dan penerapan absen pada saat pelaksanaan upacara, apel, rapat dan kegiatan lainnya.

โ€œKita ingin ASN melaksanakan tugas sesuai dengan tusi masing- masing, untuk itu kita mengambil beberapa kebijakan. Beberapa waktu telah mengambil kebijakan terkait dengan ASN yang tidak mengikuti apel pagi diumumkan secara terbuka untuk menimbulkan efek jera. Kemarin juga kita melakukan sidak dibeberapa ruangan, dan ternyata banyak ASN yang tidak berada diruangan saat jam kerja. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran, akan kita panggil dan proses sesuai dengan peratruan yang ada,โ€ ungkapn Mahyudin.

Menurutnya, pihaknya akan mentolerir jika saat tugas ada kepentingan yang sangat mendesak, seperti anak atau orang tua sakit dan lainnya. Tapi terhadap pegawai yang tidak ada saat jam kerja tanpa keterangan apapun, maka akan diberikan tindakan tegas.

โ€œKemarin kita telah memanggil ASN yang saat sidak tidak ditemukan diruang kerja saat jam kerja tanpa alasan, kita akan klarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan. Yang memang terbukti mangkir saat jam kerja maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai undang- undang yang berlaku,โ€ pungkasnya. (mus)