Riau (Inmas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau telah menerbitkan surat
keputusan Nomor B-333/Kw.04.6/BA.03.2/4/2020 tentang Harga Zakat Fitrah 1441 H /2020
M, tertinggi Rp36.250 dan terendah Rp23.750.
Penentuan besaran zakat fitrah, kata Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau,
HM Saman S Sos M SI, Selasa (28/4/2020) via selulernya menyebutkan, berdasarkan
SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul
Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid- 19 dan Surat Kepala Dinas
Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
510/Indagkop.UKM/4.2/206 perihal Daftar Harga Beras sebagai panduan pengeluaran
zakat fitra di wilayah Provinsi Riau.
“Alhamdulillah kita baru saja selesai melaksanakan rapat penentuan besaran zakat
fitrah tahun 1441 H/ 2020 M dan telah mengeluarkan edaran yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Riau
Dr H Mahyudin MA tentang Harga Zakat Fitrah tahun ini. Untuk itu kita minta kepada masyarakat untuk membayarkan
zakat fitrahnya sesuai ketentuan,” ungkap Saman dan berharap agar pelaksanaan
pengumpulan zakat fitrah tetap memperhatikan protocol kesehatan ditengah pandemi
Covid 19.
Panduan
Pengeluaran Zakat Fitrah di Provinsi Riau:
- Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu 1 sha (gantang/2,5 kg) makanan yang mengenyangkan. Maka nilai Zakat Fitrah perjiwa apabila diukur dengan uang adalah sebagai berikut:
- Beras Bulog= Rp23.750
- Beras Topi Koki = Rp30.000
- Beras Belida= Rp30.000
- Beras Mundam= Rp31.250
- Beras Ramos= Rp33.250
- Beras Mudik/ Solok= Rp35.000
- Beras Anak Daro= Rp36.250
- Beras Pandan Wangi= Rp36.250
- Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/ Mushallah
- Teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung
- Teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa. Diutamakan distribusinya secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik, dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan dan menjaga jarak
- Nilai Zakat Fitrah bagi Kabupaten/ Kota menyesuaikan dengan harga beras di Kabupaten/ Koa setempat
- Paling lambat
tanggal 29 Syawal 1441 H telah melaporkan ke Kanwil Kemenag Riau hasil pengumpulan
dan pendistribusiannya sesuai ketentuan Syariat Islam. (mus/faj/ana/anto/eka)