0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Taja Pelatihan dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2010

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Sabtu (20/11) di Hotel Tasia Ratu Pekanbaru membuka secara resmi Pelatihan dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2010. Pada acara tersebut Ka Kanwil didampingi Kabag TU, Dr...
Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Sabtu (20/11) di Hotel Tasia Ratu Pekanbaru membuka secara resmi Pelatihan dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2010. Pada acara tersebut Ka Kanwil didampingi Kabag TU, Drs H Albakiran Balim dan salah seorang Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, M Firdaus, serta dihadiri sekitar 88 orang utusan kabupaten dan kota se Riau. Asyari Nur dalam sambutannya mengatakan, Pelatihan dan Uji Pengadaan Barang dan Jasa Kemenag Riau tahun 2010 dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman awal menganai pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Termasuk perbedaan antara Perpres tersebut dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 6 Agustus 2010 yang lalu. Ini merupakan peraturan pengganti dari Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan ini diharapkan pelaksanaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN khususnya dilingkungan Kemenag dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, efesien, terbuka, bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel," tegas Asyari. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Keppres 80 tahun 2003 dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berpedoman pada Keppres tersebut terjadi beberapa kelemahan. Seperti munculnya berbagai interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan bagian vital dalam proses realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah. Selain itu, bagi pemerintah daerah selama ini merasa tidak memiliki panduan interpretasi yang baku atas isi Keppres Nomor 80 tahun 2003 dari pemerintah pusat, sehingga banyak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah yang mengalami kerancuan dalam menentukan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah. "Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengandung banyak perubahan signifikan terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah diantaranya memperjelas pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Selain itu Pepres ini juga memberikan perhatian besar pada penggunaan produk dan jasa dalam negeri, kesempatan usaha bagi kelompok UKM, dan mengakomodasi hasil penelitian perguruan tinggi untuk kategori produk kreatif dan inovatif, serta mendorong lebih banyaknya proses pengadaan barang dan jasa melalui lelang secara elektronik (e-Procurement)," jelas Asyari seperti pasal-pasal yang tertuang dalam Perpres. Untuk itu, ia berharap agar peserta Pelatihan dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2010 dapat serius untuk mengikuti kegiatan, termasuk materi-materia yang disajikan oleh nara sumber. Karena Kemenag Riau telah menetapkan sanksi bagi yang tidak mengikuti pelatihan, diantaranya jika peserta yang ditunjuk tidak mengikuti semua rangkaian kegiatan maka yang bersangkutan tidak dapat ditunjuk sebagai pembuat komitmen pada tahun anggaran 2011 mendatang. Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Jasri SE, melaporkan Pelatihan dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan selama empat hari, 20- 23 November 2010 di Hotel Tasia Ratu dengan anggaran dari DIPA Kanwil Kemenag Riau. Peserta kegiatan berjumlah 95 orang terdiri dari Kepala Bidang, Pembimas, Kepala MAN, Kepala MTSN, Kepala MIN dan Kasi/ Kasubag dilingkungan Kemenag Riau. Nara sumber berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebanyak 4 orang dengan materi Building Learning Commitment (BCL), Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa, Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa 1, Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa 2, Pelaksanaan Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa lainnya. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Pelaksanaan Pengadaan dengan Swakelola, Studi Kasus dan Ujian. "Untuk pelaksanaan ujian akan dilakukan pada hari terakhir, yaitu 23 November 2010 di Hotel Nuansa Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru," jelasnya. (msd)