0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Sosialisasikan SE MENPAN N0.5/ 2010

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SE MENPAN) Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang berkerja di lingkungan instansi pemerintah kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan K...
Pekanbaru (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SE MENPAN) Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang berkerja di lingkungan instansi pemerintah kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se Riau, Selasa (20/7) di Aula Kemenag Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, di dampingi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Drs H Albakiran Balim, dan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, Drs Asmuni MA, saat membuka acara sosialisasi SE MENPAN No. 5/ 2010 mengungkapakan, sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut terhadap hasil rapat koordinasi tentang rencana penuntasan tenaga honorer yang masih terdapat dalam data base kepegawaian. "Berdasarkan SE MENPAN Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang berkerja di lingkungan instansi pemerintah, maka dalam waktu dekat kita perlu kembali melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam pendataan sebelumnya. Karena batas pendataan yang tertuang dalam SE MENPAN cukup singkat," ungkap Asyari Nur. Ia mengungkapkan, dalam SE tersebut pendataan tenaga honorer yang terdapat dalam SE No. 05/2010 terdiri dua kategori. Kategori I merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Dengan penyampaian formulir pendataan tenaga honorer ke BKN paling lambat 31 Agustus 2010 Untuk kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan keriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja diinstansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini bekerja secara terus menerus. Usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB termbusan BKN paling lambat tanggl 31 Desember 2010. Ditambahkan Albakiran Balim, dengan sosialisasi yang dihadiri oleh Ka Kemenag se Riau diharapkan Kab/ Kota segera menginventarisir tenaga honorer yang ada dalam data base kepegawaian dengan ketentuan tenaga honorer yang dimaksud adalah yang telah memiliki nomor register BKN dan sudah melengkapi bahan usul CPNS. Melampirkan fotocopy arsip bahan usulan sesuai keadaan waktu pemberkasan dan rekapitulasi tersebut sudah sampai pada Kanwil Kemenag Riau cq. Subbag Ortala dan Kepegawaian pada tanggal 20 Juli 2010. "SE ini untuk menyelesaikan data honorer yang "tercecer" tapi tidak untuk pendataan honorer baru, untuk itu kita minta kabupaten dan kota se Riau melakukan pendataan tenaga honorer secar benar dan tidak mendata tenaga honorer yang tidak benar. Karena pendataan yang tidak benar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam SE Menpan," harap Albakiran. (msd)