0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Sosialisasikan PP No. 46/ 2011 Tentang PPK PNS

Ringkasan: Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-pa...

Pekanbaru (Humas)- Kasubbag Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin (7/10) di Aula Kanwil Kemenag Riau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Tarmizi MA, didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Drs H Efrion Efni, M. Ag dan dihadiri seluruh pejabat dan pegawai Kanwil Kemenag Riau.

 

Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Tarmizi MA, dalam sambutannya mengatakan, PP Nomor 46 Tahun 2011 ini merupakan penyempurna dari PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan, dan kebutuhan hukum.

 

“Selain itu, PP ini lahir berkaitan dengan kinerja PNS, karena focus penilaian pada PP ini adalah 60 persennya terkait dengan kinerja PNS dan 40 persen berhubungan dengan prilaku dan sikap PNS dalam bekerja,” ujarnya.

 

Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Drs H Efrion Efni, M. Ag, selaku narasumber menjelaskan bahwa penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.  Ada lima prinsip penilaian prestasi kerja PNS yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

 

Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNS.

 

Adanya PP ini juga memberi syarat adanya kewajiban bagi PNS untuk menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi, yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Bila PNS tersebut lalai tidak menyusun SKP, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. (mus)