Riau (Inmas)- Untuk pengamanan tanah wakaf di Provinsi Riau Bidang
Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau telah mempersiapkan anggaran Rp720 juta untuk papanisasi tanah wakaf di Kabupaten/
Kota yang telah bersertifikasi.
Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, HM Saman S Sos
M SI pada acara Sosialisasi Papanisasi Tanah Wakaf Tahun 2019, Selasa
(26/3/2019) di Aula Kanwil Kemenag Riau mengatakan, jumlah tanah wakaf di
Provinsi Riau hingga Maret 2019 sebanyak 7.877
lokasi dengan luas (Ha) 2.053,14, sementara yang bersertifikasi baru
sekitar 2.757 titik.
“Hari ini melaksanakan juknis sosialiasi Papansasi Tanah
Wakaf sesuai dengan Keputusan Ditjen Bimas Islam Tahun 2019. Dengan demikian
akan lahir kesamaan, tertib administrasi dan akuntabel papanisasi tanah wakaf,
mulai dari prosedur, penyeragaman bentuk dan spesifikasi papan,” jelas Saman. “Anggaran
untuk papanisasi Kabupaten/ Kota Rp60 juta, per lokasi kita patok Rp3 juta
rupiah,” tambahnya.
Papanisasi tanah wakaf merupakan pengadaan dan pemasangan
papan nama tanah wakaf di lokasi tanah wakaf yang telah ditetapkan dan telah
bersertifikasi. Pada papanisasi tercantum wakif, nazhir, nomor Akta Ikrar Wakaf
(AIW), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), Nomor sertifikasi tanah wakaf,
luas, peruntukan, alamat dan tulisan.
“Spesifikasi papan nama tanah wakaf telah kita sepakati seperti jenis bahan board/ papan, besi plat
aluminium persegi panjang, seperti panjang 120 cm, lebar 80 cm ketebalan 0.06
cm dan lainnya. Untuk itu, pengelola tanah wakaf harus terus berkoordinasi
dengan Kemenag Kabupaten/ Kota terkait dengan papanisasi ini,” ungkapnya dan
berharap papanisasi dapat berjalan lancar. (mus/tarom)