Sosialisasi Penetapan Standart Imam Tetap Masjid Provinsi Riau
Riau (Inmas) - Pada Kamis (19/10) sore pukul 17.00 WIB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah (Urais dan Binsyar) menyelenggarakan pembinaan Imam Tetap Masjid se-Provinsi Riau. Kegiatan yang akan digelar selama tiga hari kedepan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang tergabung dari imam masjid Raya, Jami' Masjid besar, dan Masjid Agung dari kab/kota se-Riau.
Jhon Efendi Lc menuturkan kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pola standart Imam tetap Masjid kepada para imam Masjid, pejabat dan pelaksana bidang kemasjidan di wilayah Provinsi Riau, melaksanakan pembinaan dan assesmen kompetensi imam masjid sekaligus melakukan sertifikasi imam tetap Masjid.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Tjokro Hotel Pekanbaru ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Urais dan Binsyar H Irhas. Dalam arahannya Irhas mengatakan disamping memiliki keluasan ilmu dan kelapangan jiwa dalam mengelola jama'ah dalam berbagai persoalan dan strata yang ada ditengah masyarakat, seorang imam masjid harus bisa memenuhi kriteria secara umum maupun khusus seperti himbauan yang tertuang dalam surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No 582 Tahun 2017 tentang Penetapan standart imam tetap masjid.
Ia menilai imam masjid yang tersebar di provinsi Riau, secara umum maupun khusus sudah memenuhi kriteria standart yang ditetapkan dalam SK Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Ia menekankan bahwa pembinaan ini lebih kepada bentuk sosialisasi, karena menurutnya para imam ini sudah mampu mengelola jama'ah dwngan baik sekaligus menjadi konsultan bagi jamaah. "Tinggal lagi kita hanya sebatas mengingatkan, agar para imam ini bisa lebih luwes lagi dalam menghadapi setiap problem keumatan", ucapnya.
"Disinilah letak masjid sebagai pusat pembinaan umat, dimana jama'ah dapat menemukan jawaban atas persoalan dan masalah yang dihadapinya", jelas Irhas.
Sementara itu Sekjen Bimas Islam Kemenag RI H Tarmizi Tohor MA mengatakan terkait SK tentang penetapan standarisasi Imam tetap Masjid, seorang imam diharapkan bisa mengerti dan bisa menjalankan tusinya sesuai dengan ketetapan dari keputusan dirjen tersebut.
Ia meminta kepada seluruh imam masjid yang di Indonesia khususnya di Riau, "Jangan merasa didikte ataupun di intervensi dengan terbitnya SK Dirjen Bimas Islam ini, kami hanya ingin memperbaiki, supaya ada sebuah pedoman yang jelas bagi kemaslahatan umat dalam tata pengelolaan masjid, ungkapnya.
Tarmizi memandang ada hal utama yang paling urgen untuk dibenahi kedepan, adalah melakukan pembinaan intensif terhadap para imam masjid yang ada di desa, bahkan khatib dan ulama ulama yang sudah mulai langka di daerah pedesaan. Hal ini terjadi, dikarenakan para imam yang kompeten dalam membina umat dan mengelola masjid cenderung menumpuk diwilayah perkotaan, sehingga di daerah pedesaan kurang, ketidakmerataan ini dikhawatirkan akan menjadi masalah keumatan yang berkepanjangan nantinya.
Ia menitipkan harapan, melalui sosialisasi pembinaan penetapan standarisasi imam tetap masjid ini akan dapat mengidentifikasi berbagai problema umat, untuk kemudian ada penyelesaian demi terwujudnya masyarakat yang Islami, tandas Mantan Direktur Wakaf Kemenag RI ini.(vera/faj)