Riau (Inmas) – Rekrutmen Petugas Haji Daerah (TPHD) harus sesuai dengan PMA no 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Penyelenggaraan tes bagi calon petugas TPHD dan TKHD merupakan pelaksanaan dari UU nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta PP 79 Tahun 2012.
Sementara kuota untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tersebut sesuai dengan jumlah kloter pada masing masing Provinsi yang di bagi dalam tiga kategori. Pembagian kuota dilakukan berdasarkan fungsi dari TPHD masing masing. Dimana kuota TPHD mulai tahun ini terdapat tiga pelayanan, antara lain : Pelayanan bimbingan umum (bagi yang belum Haji), Pelayanan Ibadah (bagi yang sudah menunaikan ibadah haji), dan Pelayanan Kesehatan (TKHD), kata kasi Pembinaan haji saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/02).
Kemenag telah menetapkan kuota haji tahun 2019 sama dengan tahun lalu, yakni 204 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu termasuk didalamnya 1513 kuota TPHD seluruh Indonesia.
Riau sendiri tahun ini mendapatkan kuota TPHD sebanyak 34 orang. “Untuk pelayanan umum Kemenag Riau mendapatkan kuota sebanyak 14 orang, pelayanan ibadah sebanyak 14 orang dan TKHD 6 orang”, ungkapnya.”Ini akan kita bagi di 13 titik (12 kab/kota plus provinsi Riau), dan untuk tahun ini seluruh Kab/kota dibagi dua, kemudian untuk Provinsi mendapatkan kuota 10 orang. “Dari 34 orang tersebut untuk Kemenag kab/kota dan masing masingnya mendapat jatah 2 orang”, terangnya. “Dalam satu kloter akan mendapatkan 3 TPHD nantinya”, sebutnya lagi.
Abdul Wahid mengatakan setiap peserta calon peserta TPHD harus mengikuri test administrasi, kompetensi, tes praktik dan seleksi lain yang diperlukan. Dikatakannya setiap calon petugas haji yang lulus seleksi wajib mengikuti orientasi dan pelatihan tugas. “Orientasi dan pelatihan petugas ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dilaksanakan plaing lama 10 hari di masing masing Embarkasi, terintegrasi dengan orientasi dan pelatihan petugas TPHI, TPIHI dan TKHI”, tukasnya.
“Gubernur atau Bupati/walkot merencanakan dan melakukan proses rekrutmen petugas TPHD dan TKHD ini harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan Menteri”, ungkap wahid.
Mengingat TPHD menggunakan biaya APBD untuk ke tanah suci, maka perlu meningkatkan intensitas koordinasi Kemenag kab/kota ke pemda/pemkot setempat, tutupnya. (vera)