0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Pantau Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau terus melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Peneyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada di Provinsi Riau dengan melakukan kunjungan lan...

Pekanbaru (Humas)- Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau terus melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Peneyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada di Provinsi Riau dengan melakukan kunjungan langsung ke travel- travel penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau, Drs H M Aziz MM MA, Kamis (19/3) saat melakukan kunjungan ke travel- travel penyelenggara haji dan umrah di Pekanbaru mengatakan, kunjugan tersebut dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PIHK dan PPIU dalam rangka meminimalisir terjadinya penipuan terhadap calon jamaah.

“Ini salah satu langkah kita untuk memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji khusus dan umrah sesuai dengan surat Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI Nomor: DJ.VII/HJ.09/731/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Aziz yang didampingi Kasi Pembinaan Haji dan Umrah, Drs. H. Asril, Kasi Pengelola Keuangan Haji, H Jasri SE, dan Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Drs H Darwison MA.

Kemenag akan segera melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan menindak dan memberi sanksi kepada penyelenggara ibadah umrah nakal. mulai dari peringatan tertulis, membekukan izin, hingga pencabutan izin.

“Saat ini kita tengah melakukan aksi informasi dan edukasi dengan memanfaatkan kendaraan dinas milik Kemenag, dari pusat hingga kecamatan. Caranya adalah dengan memasang stiker yang berisi pesan tentang "Lima Pasti" untuk umrah, yaitu Pastikan Travelnya Berizin, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, Pastikan Program Layanannya, Pastikan Hotelnya, dan Pastikan Visanya,” jelas Aziz.

Kasi Pembinaan Haji dan Umrah PHU Kemenag Riau, Asril, menambahkan, mengenai upaya reformasi penyelenggaraan umrah berdasarkan informasi dari pusat, ada beberapa langkah yang akan dilakukan diantaranya, penegakan hukum. Dalam hal ini, Kemenag menginvestigasi dan memberi sanki kepada penyelenggara umrah yang berizin, tapi melanggar peraturan. Lebih dari itu, Kemenag juga akan mengadukan travel yang tidak mendapat izin dari Kemenag ke Polda untuk diproses secara hukum.

Sementara itu, berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Kabid dan Kasi PHU Kemenag Riau, masih banyak dijumpai travel penyelenggara Haji Khusus dan Umrah yang beroperasi tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, travel yang jelas- jelas bermasalah masih berani melakukan operasi.

“Ada beberapa travel perjalanan wisata yang melakukan penyelenggaraan haji dan umrah, sementara ia sendiri tidak mengantongi izin. Untuk itu, kita secara langsung meminta agar mereka menghentikan aktifitas yang berhubungan dengan umrah sebelum izin dan surat penunjukan penyelenggaraan haji dan umrah mereka miliki,” jelas Asril (mus)