0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Keluarkan SE Cuti Bersama Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 1431 H

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas hari-hari kerja sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1531 H, Kantor Wilayah Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang cuti bersama tahun 2010 dilingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Pekanbaru (Humas)- Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas hari-hari kerja sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1531 H, Kantor Wilayah Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang cuti bersama tahun 2010 dilingkungan Kanwil Kemenag Riau. SE dengan Nomor. Kw.04.1/2/KP.01.2/393/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 ditandatangani oleh Kabag TU Kemenag Riau, Drs H Albakiran Balim. Menurut Albakiran Balim, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tentang Cuti Bersama tahun 2010 yang ditujukan kepada Kapala Bagian, Kepala Bidang, Pembimas dilingkungan Kanwil Kemenag Riau dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota se Riau memuat tiga poin. Pertama, kepala bagian, kepala bidang, pembimas dan Ka Kan Kemenag Kabupaten dan Kota diminta untuk melakukan pengawasan kehadiran pegawai sebelum dan sesudah melaksanakan cuti bersama. Kedua, cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H, dilaksanakan pada tanggal 9 dan 13 September 2010 dan pelaksanaan kedinasan mulai efektif pada 14 September 2010. Ketiga, menyampaikan laporan kehadiran pegawai kepada kemi sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri paling lambat hari Kamis 16 September 2010 melalui fax nomor: 0761-26979 atau 0761-855691. "Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara RI Nomor 1 Tahun 2009, Nomor KEP.227/MEN/VIII/2009, Nomor SKB/13/M.PAN/8/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang hari-hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010. Ini dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas hari-hari kerja sebelum dan sesudah Hari Raya," ucap Albakiran. (msd)