Riau (Inmas)- Kementerian Agama termasuk Kemenag Provinsi Riau memperbolehkan
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal
(RA) dalam upaya mencegah penyebaran virus corona
(Covid-19).
Menurut Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Riau, Drs H Asmuni MA, Selasa (31/3/2020), hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS pada Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah tertanggal 27 Maret 2020.
“Terkait dengan kebijakan ini selain secara lisan, secara tertulis juga sudah kita edarkan ke RA dan Madrasah. Untuk itu, kami sangat berharap agar RA dan Madrasah dapat mengikuti petunjuk teknis ini dalam rangka pencegahan penyebatan virus Covid- 19,” ungkap Asmuni.
Dalam SE tersebut diatur dalam tiga poin utama, yaitu
pertama: pembelian sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan
yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Cobid- 19, antara lain: pembelian
sabun cuci tangan, antiseptic, masker dan sarana lainnya yang dapat menunjang
pencegahan covid- 19. Pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan
covid- 19. Biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/ petugas lain
yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan covid- 19. Membiayai sewa
peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid- 19. Dan membiayai
kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan covid- 19 di lingkungan RA
dan Madrasah.
Kedua: pembelian/ sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan yang
diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar baik di
madrasah maupun di rumah, antara lain; a) penambahan alokasi kuota internet
bagi RA dan Madrasah yang memaki fixed- modem atau paket internet lainya yang
dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. b) pembelian/ sewa Mobile Modem
(termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan
bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan. c)
pembelian/ sewa Mobile Modem (termasuk
paket internet) berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan
kebutuhan. d) pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk
keperluan server e- learning yang diimplementasikan oleh madrasah.
Ketiga: pelaksanaan kegaitan- kegiatan lainnya yang dapat
menunjang upaya pencegahan Covid- 19 do lingkngan RA dan Madrasah.
“Belajar dari rumah hendaknya benar- benar dimanfaatkan
semaksimal mungkin, untuk itu guru dan orang tua benar- benar melakukan
pengawasan terhadap anak selama proses belajar di rumah berlangsung,” harapnya.
(mus/faj/anto)