Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, Jumat (9/6/2017).
“Saya kira ini satu langkah maju yang dilakukan oleh MUI, sehingga bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial. Karena sebagaimana diketahui bahwa Media Sosial (medos) saat ini telah menjadi bahagian dari hidup dan keseharian masyarakat.
Menurutnya, saat ini, kemana- mana orang bawa Handphone (Hp) dan dimana- mana orang bisa dihubungi dan berkomunikasi lewat Hp. Sayangnya, penggunaan medsos dan Hp saat ini telah melampaui batas, sehingga banyak waktu tersita bermedsos ria, akibatnya tugas pokok tertinggal, bahkan sholatpun ketinggalan.
“Yang lebih berbahaya lagi, medsos dijadikan orang untuk bergunjing, berghibah, mencaci maki orang lain, mengjins orang lain, sehingga dapat menjadi pembunuhan karakter seseorang. Banyak juga berita di medsos yang hoax ataupun bohong, sehingga dapat merusak hubungan dilaturrahim di antara umat,” ungkapnya.
Ahmad Supardi mengatakan, Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga hal- hal yang dapat metusak dari bermedsos ria itu. Untuk itu ia berharap agar Fatwa MUI tentang Media Sosial dapat dipelajari, dipedomani, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat, sehingga dapat menangkal dampak negatif dari medsos selama ini.
“Saya juga berharap agar para orang tua dapat mengontrol anaknya masing masing, sebab bermedsos ria ini telah menyita waktu anak anak, sehingga tidak ada waktu belajar lagi. Selain itu, untuk menjaga agar anak- anak tidak mengakses film film porno yang dapat merusak otak anak dan menjerumuskan anak kepada perilaku perilaku menyimpang dan tidak terpuji, jauh dari akhlakul karimah,” himbau laki- laki asal pondok pesantren ini.
Jika Hp dan bermedsos ria tidak bisa dikendalikan terhadap anak- anak
kita, maka bisa dibayangkan generasi muda masa
depan yang akan jadi panutan umat, pemimpin umat, akan lahir dari generasi yang
rusak otaknya, bejat perilakunya dan
dipastikan akan membawa kerusakan. “Sulit kita bayangkan bagimana
masa negetif dan bangsa Indonesia yang tercinta ini,” ungkapnya dan menghimbau masyarakat untuk dapat bersama- sama mensosialisasikan dan menerapkan aturan tentang Media Sosial tersebut.
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui Media Sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup. Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, aktivitas buzzer di Media Sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. (ash/e-m)