0 menit baca 0 %

Kemenag RI Keluarkan Surat Pencabutan Izin PPIU PT Joe Pentha Wisata

Ringkasan: Riau (Inmas) - Pencabutan izin Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) pada PT. JOE PENTHA WISATA telah diputuskan menteri Agama dengan nomor 39 tahun 2019. Surat keputusan Menteri Agama tersebut tepatnya ditujukan kepada Direktur Utama PT. JOE Pentha Wisata yang beralamat di Jalan Panda No.

Riau (Inmas) - Pencabutan izin Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) pada PT. JOE PENTHA WISATA telah diputuskan menteri Agama dengan nomor 39 tahun 2019. Surat keputusan Menteri Agama tersebut tepatnya ditujukan kepada Direktur Utama PT. JOE Pentha Wisata yang beralamat di Jalan Panda No. 27/45 Pekanbaru, Riau. Hal ini diungkapkan Kasi Pembinaan Haji H Abdul Wahid MSi di ruang kerjanya, Senin (18/03).

Dalam surat Keputusan tersebut diuraikan beberapa pertimbangan pencabutan izin. Bahwa dari hasil pemantauan, pengawasan, dan klarifikasi serta penelusuran fakta di lapangan, PT Pentha Wisata telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah umrah sehingga melanggar ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Agama nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibdah haji. Karena  pelanggaran hukum tersebut, mengakibatkan kerugian materi dan immateri terhadap jamaah umrah, urai Wahid kepada Humas.

Ia mengatakan sanksi administratif pencabutan izin Penyelenggaraan  sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah telah sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (3) peraturan menteri agama nomor 8 tahun 2018 dan pasal 69 peraturan pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Sanksi  yang kedua, PT. Joe Pentha wisata wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan oleh jamaah atau melimpahkan keberangkatan jamaah kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain dengan biaya keberangkatan ditanggung oleh PT Joe Pentha Wisata sesuai setoran jamaah, jelas Wahid.

Berdasarkan semua itulah sehingga perlu ditetapkan keputusan Menteri Agama tentang pencabutan izin sebagai Penyelenggara perjalanan  ibadah umrah kepada PT JOE Pentha Wisata.

Tentu saja hal ini karena mengingat Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibdah haji (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 60, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  nomor 34 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.2 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13  tahun  nomor 2008  tentang penyelenggaraan ibadah haji menjadi undang-undang (lembaran Negara republik Indonesia tahun 2009 nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5036). Selain itu juga mengingat Peraturan pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor  13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji (lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5345), dan juga karena mengingat peraturan presiden  nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi  kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 8). Disamping itu mengingat peraturan presiden nomor 83 tahun 2015 tentang kementerian agama (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 168). Ditambah peraturan Menteri Agama nomor 42  tahun 2016tentang porganisasi dan tata kerja kementerian agama (Berita Negara republik Indonesiatahun 2016 nomor 1495). Yang terakhir mengingat Peraturan Menteri Agama no. 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 366).

Surat keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 januari 2019 di Jakarta, terangnya menutup bincang.(vera)