Pekanbaru
(Inmas), Kementerian Agama Kota
Pekanbaru melalui Seksi Haji dan Umrah laksanakan rapat koordinasi dengan Bank
Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) se- Kota Pekanbaru.
Kegaiatan ini dilaksanakn di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
dan dipimpin langsung oleh Kasi Haji dan Umrah, H. Defizon, S.Kom. Kamis
(15/03).
Adapun hal-hal
yang dibicarakan dalam rapat koordinasi tersebut; Pertama; Tentang Pendaftaran
Dalam hal pendaftaran haji saat ini menggunakan sistim terbaru yaitu
pengambilan data vaiutan nomor porsi di Kemenag. Kedua; Pembatalan Setoran
BPIH. Sehubungan dana haji itu berada pada BPKHI (Badan Pengelola Keuangan Haji
Indonesia), otomatis dalam hal pembatalan yang mengeluarkan uang adalah BPKHI,
langsung ke rekening jema’ah melalui BPS dimana jema’ah mendaftar. Jelas
Defizon.
Ketiga Dalam hal Pelunasan, Kepada BPS BPIH yang hadir diharapkan untuk dapat
memberikan pelayanan yang optimal pada pase pelunasan dan menginformasikan
kepada Jemaah. Termasuk dalam hal
persyaratan-persyaratan yang musti dipersiapkan oleh Jemaah antara lain;
FC KTP, Bukti setoran Awal BPIH dan Pas Fhoto terbaru. Ungkap Defizon dihadapan
12 perwakilan BPS BPIH se- Kota Pekanbaru.
(Idris)