Riau (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau Irjenpol Drs Zukarnain, menandatangani kesepakatan Pencegahan Faham Radikalisme, Anti Pancasila dan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Pondok Pesantren di Provinsi Riau, Senin (28/8/2017) di Hotel Premiere Jalan Sudirman Pekanbaru.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bagitan Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA, Wakapolda Riau, Pejabat Utama Polda Riau, Pejabat Kanwil Kemenag Riau seperti Kakankemenag Pekanbaru, Kakankemenag Kampar, Kakaknkemenag Pelalawan, Kabid Penaiszawa, Kabid Pakis, Kasubag dan Pembimas di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Menurut Kaplda Riau, Irjenpol Drs Zulkarnain, MoU dengan No.B 26/MoU. XIII/2017 dilatarbelakangi karena adanya kesamaan Program Polda dengan Kementerian Agama, yaitu berikhtiar untuk memberikan pendidikan pada pelajar, khususnya di Madrasah dan Pondok Pesantren terkait dengan intoleransi, radikalisme, anti pancasila dan penyalahgunaan narkoba.
โKita sepakat untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan secara bersama- sama di lingkungan pelajar sesuai dengan skala prioritas kebutuhan. Dari Polda kita akan membantu memelihara keamanan, pencegahan dan penertiban dengan melakukan pengawalan berdasarkan permintaan dari Kemenag sebagai pihak ke 2,โ jelasnya.
Sementara dari pihak Kemenag, Drs H Ahmad Supardi MA, mengatakan, sesuai yang tertuang dalam MoU, Kemenag akan melakukan Pembinaan dan Penyuluhan dengan berkoordinasi dengan Polda. Bekerjasama dengan majelis- majelis agama dan ormas keagamaan di Riau dalam rangka pembinaan dan penyuluhan dengan anggaran bersama.
โMoU ini akan kita tindaklajuti dengan kegiatan- kegiatan real di lapangan, termasuk di Kabupaten dan Kota. Ini sangat penting, karena menyangkut fenomena yang sedang gencar dan perlu disikapi dengan serius. Dan kita akan menggelar rapat teknis agar tahun 2018 program yang tertuang dalam MoU bisa diprobramkan di madrasah dan pondok pesantren, termasuk tokoh- tokoh agama,โ jelasnya. (mus/ady/jon)