Pelalawan (inmas). Untuk menunjang kelancaran operasional Forum Kerukunan Hidup Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan, Kepala Kankemenag Kabupaten Pelalawan yang diwakili Kasubbag TU Drs.H. Syahrul Mauludi, MA secara simbolis menyerahkan bantuan operasional dan bantuan sarana prasarana kepada Ketua FKUB H. Fadil Harahap di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Rabu (30/12).
Penyerahan Bantuan ini disaksikan Sekretaris FKUB bersama 20 Orang Pengurus FKUB Kabupaten Pelalawan. Penyerahan serah terima bantuan sarana prasana berupa 1 Unit Printer, 1 Unit Stabilizer, 1 Unit Proyektor, 1 Unit Dispenser, 1 Unit Kamera DSLR, 1 Unit Pompa Air, 1 unit Lemari Filling Cabinet dan Buku Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 8 dan Tahun 2006 sebanyak 500 buah.
Penyerahan Bantuan ini sebenarnya sudah dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2015 yang lalu, namun untuk lebih menformlkan serah terima ini dan dapat diketahui seluruh pihak maka diadakan seremonial Penyerahan Bantuan, untuk Bantuan Belanja Operasional juga sudah langsung masuk ke Rekening FKUB Kabupaten Pelalawan.” Ujar Kasubbag TU Menarangkan.
Sementara itu Ketua FKUB H. Fadil Harahap menyambut gembira dan mengatakan, dirinya berharap bantuan ini dapat memperlancar operasional FKUB. “Dengan adanya Bantuan Belanja Operasional dan Barang Operasional untuk FKUB Pelalawan dari Kementerian Agama kami dapa bergerak memberikan Pelayanan dan membantu menciptakan Kerukukan sesuai tupoksi FKUB,” tuturnyaya.
Penyerahan bantuan operasional dan bantuan sarana dan prasarana ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota dan memperhatikan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Nomor 109 Tahun 2015 tanggal 19 November 2015 tentang Penerima Bantuan FKUB serta merujuk Surat Permohonan Kebutuhan Operasional FKUB Kabupaten Pelalawan Nomor: 014/FKUB-KP/P/XII/2015 tanggal 09 November 2015. (AA)