Pelalawan (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat Edaran terkait Libur Lebaran Nomor : Kd.04.7/1/Kp.04.1/326/2015, Surat Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama: Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/06132/2015 tertanggal 29 Juni 2015 Tentang Pelaksanaan cuti bersama PNS pada Kementerian Agama sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H. Kepala Kantor Kemenag Pelalawan Drs.H. Zulkifli menghimbau pegawai Negeri dan Honorer di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan diminta mematuhi Surat Edaran (SE) : Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/06132/2015 tersebut. Hari libur jatuh pada tanggal 17 dan 18 Juli 2015. Sedangkan cuti bersama jatuh pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015,”Harapnya.
Surat edaran ini kita berikan agar Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan dapat mematuhi ketentuan tersebut dan terhindar dari sanksi serta kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari kerja, Edaran ini juga berlaku bagi Madrasah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa mengenai pemberian Cuti Tahunan bagi ASN hanya diizinkan 10% dari jumlah pegawai yang ada. “Pembatasan hanya 10 %, hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas sebelum dan sesudah Idul Fitri. Namun sampai hari ini belum ada yang mengajukan cuti sebelum dan sesudah lebaran Idul Fitri 1436 H,” Ujarnya
Dan nantinya tidak lanjut atas surat edaran tersebut akan dilakukan pemantauan terhadap libur dan cuti bersama ini. Kita akan melaporkan kehadiran pegawai baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 5yawal 1435 H ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Provinsi Riau.’ Tutupnya (AA)
(vera/griven)