Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka merespon surat
pengajuan permohonan Izin Operasional dari Ka. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)
Al- Muflihun Akmal, Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Seksi Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren melakukan
peninjauan langsung ke lokasi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 yang
lalu. Informasi ini sebagaimana dirilis oleh tim yang meninjau langsung TPQ Al-
Muflihun . Rabu (12/12).
Sesampainya tim verifikasi Penilaian Taman Pendidkan
al-Qur’an (TPQ) dari Kemenag Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Rusda, SH ke
lokasi TPQ Al- Muflihun Akmal, ia
disambut dan dilayani dengan baik oleh Ketua Yayasan Akmal dan Ka. TPQ
Al- Muflihun Akmal.
Ketua Yayasan, Akmal maupun Ka. TPQ Al- Muflihun berharap segera
mendapatkana SIO dari Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Sementara itu Rusda, SH
saat dimintai tanggapannya tentang peluang TPQ Al-Mmuflihun untuk memperoleh
SIO. Ia menjawab;” TPQ Al- muflihun layak dan pantas untuk mendapatkan Surat
Izin Operasional (SIO) “. Ungkapnya. (Idris).