Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, Kementerian Agama
Kota Pekanbaru sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik
Indonesia I Nomor : SE.16 Tahun 2020 tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian
Agama dalam tatanan Normal Baru. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ka.
Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.KomÂ
melalui WA Grup. Kamis (04/06).
Penyesuaian sistim kerja pegawai dalam SE ini, pelaksanaannya
terbagi dua yaitu di Kantor (Work From Office/ WFO) dan dirumah (Work From
House/ WFH) .
Adapun keriteria tugas yang dapat dilaksanakan di
rumah/ Work From House adalah: Pertama: Tugas yang tidak berhubungan secara
langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, Kedua: Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara
daring (online). Ketiga: Tugas yang
bersifat penyusunan rumusan kebijakan atau konsep-konsep Keempat:Â Tugas lain yang
ditetapkan oleh kepala satuan kerja .
Sedangkan keriteria Pegawai yang dapat melakanakan
tugas dengan WFH , Pertama: Dapat
menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan, Kedua: Memiliki kompetensi menggunakan teknologi, ketiga: Mempunyai disiplin dan tanggung
jawab, keempat: mempunyai rencana
kerja yang terukur, Kelima: Kesehatan
Pegawai/ keluarganya berada dalam ODP atau PDP, Dikonfirmasi positif covid-19, keenam: rumah/tempat tinggal pegawai
berada diwilayah PSBB.
Bagi Pegawai WFO tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(Idris) Â Â