0 menit baca 0 %

Kemenag Pekanbaru Sosialisasikan SE Menag No. 16/ 2020

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, Kementerian Agama Kota Pekanbaru sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia I Nomor : SE.16 Tahun 2020 tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam tatanan Normal Baru. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ka.


Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, Kementerian Agama Kota Pekanbaru sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia I Nomor : SE.16 Tahun 2020 tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam tatanan Normal Baru. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom  melalui WA Grup. Kamis (04/06).

Penyesuaian sistim kerja pegawai dalam SE ini, pelaksanaannya terbagi dua yaitu di Kantor (Work From Office/ WFO) dan dirumah (Work From House/ WFH) .

Adapun keriteria tugas yang dapat dilaksanakan di rumah/ Work From House adalah: Pertama: Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, Kedua: Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online). Ketiga: Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan atau konsep-konsep Keempat:  Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja .

Sedangkan keriteria Pegawai yang dapat melakanakan tugas dengan WFH , Pertama: Dapat menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan, Kedua: Memiliki kompetensi menggunakan teknologi, ketiga: Mempunyai disiplin dan tanggung jawab, keempat: mempunyai rencana kerja yang terukur, Kelima: Kesehatan Pegawai/ keluarganya berada dalam ODP atau PDP, Dikonfirmasi positif covid-19, keenam: rumah/tempat tinggal pegawai berada diwilayah PSBB.

Bagi Pegawai WFO tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Idris)  Â