0 menit baca 0 %

Kemenag Pekanbaru Sosialisasikan PP Nomor 19 Tahun 2017

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kasi Penmad mengundang seluruh Kepala Madrasah Aliyah  dan Madrasah Tsanawiyah Se- Kota Pekanbaru dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008.


Pekanbaru (Inmas), Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kasi Penmad mengundang seluruh Kepala Madrasah Aliyah  dan Madrasah Tsanawiyah Se- Kota Pekanbaru dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008. Jum’at (27/10).

Sebanyak 14  Ka. MA dan 32  Ka. MTs mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Pekanbaru. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H, Dahlan, MA dalam penyampaiannya menjelaskan diantara isi dari PP Nomor 19 Tahun 2017 yaitu Ka. Madrasah tidak lagi mengajar, Kepala adalah beban majerial , pengembangan dan supervisi. Ungkapnya.

Terkait dengan UNBK ia sampaikan insya Allah madrasah Kota Pekanbaru 100 % akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Untuk menguatkan hal ini dalam waktu dekat akan diminta Ka. Madrasah untuk menandatangani fakta integritas bermaterai Rp.6000. Terang Dahlan.

Ka. Kankemanag Kota Pekanbaru pada acara ini menyampaikan informasi dari Kapolresta yaitu Operasi Zebra atau SAIK II dari tanggal 1 s/d 14 Nopember 2017. Untuk itu ia menghimbau  Ka. Madrasah untuk mengiformasikan kepada siswa atau wali murid agar melengkapi surat kendaraannya, Siswa tidak ada SIM jangan membawa kendaraan. Himbau Edwar. (Idris)