Pekanbaru (Inmas) Sehubungan
dengan pelaksanaan ibadah qurban tahun 1438 H/ 2017 M yang tinggal menghitung hari,
Maka Kementerian Agama Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan
Perikan Kota Pekanbaru melakukan
sosialisasi tentang Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban sesuai Syari’ah’.
Senin (28/08).
Sosialisasi penyembelihan
hewan qurban ini dilaksanakan di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru dan diikuti oleh seluruh panitia Qurban Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru. Sebagai narasumber adalah Herlandria, S.Pt, M.Sc Kasi Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veleanur dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Pekanbaru.
Dalam penyampaiannya
Herlandria yang didampingi oleh dr. hewan Khairiah menjelaskan panjang lebar
tentang tatacara penyembelihan hewan yang baik dan benar menurut syari’at
Islam. Adapun persyaratan hewan Qurban ; Hewan tidak pincang, hewan tidak buta,
teinga hewan tidak rusak, Tidak kurus, Hewan jantan tidak dikastrasi/dikebiri
testisnya, hewan tersebut cukup umur. Papar Herlandria.
“Cukup umur dimaksud; untuk
kambing/domba umurnya lebih dari satu tahun yang ditandai dengan tumbuhnya gigi
tetap, untuk sapi/kerbau umur lebih dari dua tahun yang ditandai dengan tumbunhnya
sepasang gigi tetap”. Jelas Herklandria.
Begitu juga dengan petugas
disyaratkan lelaki muslim dewasa, sehat jasmani dan rohani serta memiliki
keterampilan teknis penyembelihan. Herlandria menambahkan. (Idris)