Pekanbaru (Inmas), Bertempat di Evo Hotel Pekanbaru,
hari Jumโat tanggal 01 Maret 2019 Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengelar
kegiatan Rapat Kerja (Raker). Salah satu materi yang dibahas oleh narasumber adalah
Sosialisasi PMA Nomor 24 tahun 2011 tentang Sistim Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP). Senin (04/03).
Materi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag. Sosialisasi PMA
Nomor 24 tahun 2011 dihadii oleh Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Para
Kasi/Penyelengara, Ka. KUA se-Kota Pekanbaru, Ketua Pokajwas madrasah,ย Ka. Madrasah se-Kota Pekanbaru, Ketua
Pokjaluh dan Ketua Pokjahulu.ย
Dalam pemaparannya Ka. Kankemenag Pekanbaru menjelaskan
tentang unsur SPIP yang meliputi; Lingkungan pengendalian, Penilaian resiko,
Kegiatan Pengendalian, Informasi dan komunikasi serta pemantauan Pengendalian
Intern. Unkap Edwar.
Selanjutnya beliau menjelaskan prosedur evaluasi dan
pelaporan SPIP: Pimpinan Unit bertanggungjawab atas penyelenggaraan SPIP, SPIP
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, Ka. Subbag TU
melaporkan ke KPK Dirjen melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPIP,
Pimpinan wajib melaporkan penyelenggaraan SPIP KEPADA Menteri melalui Sekjen.
Pengawasan SPIP meliputi : audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lainnya. (Idris).ย