Pekanbaru (inmas)- Senin 14 Nopember 2016, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Bapak Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag dihadapan Pegawai di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sampaikan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 , tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sosialisasi yang diadakan di aula kementerian agama kota Pekanbaru ini diikuti oleh para kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penyuluh dan Karyawan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Bicara soal larangan melakukan pungutan liar (pungli), Alhamdulillah Kantor Kementerian Agama Kota telah menerapkan aturan tersebut, sehingga di Propinsi Riau Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mendapat penghargaan Kantor yang bersih dari korupsi, Semua Pelayanan dilaksanakan secara Gratis, Ungkap Bapak Edwar.
Melalui Sosialisasi ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menekankan kembali kepada Pegawai di Lingkungan kemenag Kota agar jangan bermain main dengan pungutan liar ini, karena kita bekerja sudah digaji oleh Negara, oleh karena itu berikan pelayanan prima kepada masyarakat dimana kita bertugas, tambah bpk Edwar. (idris)